![]() |
Marjuki menerima bendera Geram dari Ketua Umum,didampingi Ketua DPC sebelumnya,Yusa. |
TANGERANG,- Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia,H.Alamsyah,Mk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Marjuki sebagai Ketua Definitif DPC Kabupaten Serang periode 2024 - 2029, Sabtu 05/10.
Acara yang yang bertempat di Kantor DPP,Jayanti Tangerang ini menindaklanjuti hasil musyawarah cabang (muscab) DPC Kabupaten Serang pada Sabtu 29/09 , dimana secara aklamasi Marjuki dipilih oleh seluruh peserta untuk menakhodai LSM Geram 5 tahun kedepan.
Dalam arahannya,Alamsyah berpesan kepada seluruh jajaran untuk mengetahui dan memahami payung hukum lembaga kemasyarakatan.
"Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 yang mengalami perubahan menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2017 mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU ini mengatur tentang hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat",Jelas Alamsyah.
Lanjut Alamsyah," Jangan ragu untuk melakukan fungsi kontrol,menggali informasi, dan biasakan lakukan kajian sebelum layangkan surat".
Harapan saya,ungkap Alamsyah," Melalui kajian secara terus menerus, apa yang menjadi pokok persoalan akan terurai benang merahnya dan menjadi jelas ketika dituangkan diatas kertas (red:surat)".
Dalam menjalankan organisasi,Marjuki dibantu Sekretaris,Muh.Saeful Bahri dan Bendahara , H.Faedulloh,SE.
"Apa yang menjadi harapan Ketua Umum, Kata Marjuki usai mengantongi SK, kami jadikan cambuk dan ajimat,untuk itu tentunya perlu dukungan dari seluruh jajaran karena pada dasarnya setiap manusia memiliki keterbatasan",Ucap pria asal Kragilan ini.
"Sesuai arahan Ketua Umum lanjut Marjuki , Pekan depan kami segera mencatatkan diri ke Kesbangpol,sebelumnya mengurus domisili kantor agar keberadaan LSM Geram DPC Kabupaten Serang diketahui oleh pemerintah desa setempat ", Pungkasnya.(red)
Social Header