Breaking News

Keadilan untuk Korban dan Tanggung Jawab Internasional

Oleh : Yusuf Farhan Ramadhan
Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum 
Unpam Serang 
Dosen Pengampu: Risky Amelia,S.H,M.H

SERANG,- Sebagai mahasiswa yang mempelajari hukum internasional, saya merasa bahwa tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina pada 2014 adalah ujian bagi sistem keadilan global. Hampir 300 nyawa melayang dalam peristiwa yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan. 

Meskipun penyelidikan internasional mengidentifikasi bahwa rudal yang menembak jatuh pesawat tersebut berasal dari unit militer Rusia, pertanggungjawaban atas peristiwa ini belum sepenuhnya terwujud.

Kasus MH17 tidak hanya tentang tragedi kemanusiaan, tetapi juga tentang bagaimana negara-negara besar menangani tanggung jawab mereka dalam konflik internasional. Negara-negara terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Keadilan bagi keluarga korban hanya dapat tercapai jika ada akuntabilitas yang jelas, baik di tingkat negara maupun individu.

Sebagai mahasiswa, saya berpandangan bahwa sistem hukum internasional harus lebih tegas dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa terkecuali, terlepas dari status atau kekuatan negara yang terlibat. 

Kasus MH17 seharusnya menjadi peringatan bahwa hukum internasional harus mampu melindungi hak-hak korban perang dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum, terutama dalam situasi yang merenggut banyak nyawa tak bersalah.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN