![]() |
Oleh : Ahmad Muhaimin Aziz Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu : Risky Amelia,S.H,M.H |
SERANG - Perikatan adalah suatu peristiwa ketika seseorang telah sepakat untuk mengikatkan diri baik secara lisan maupun tertulis untuk membuat perjanjian yang akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang melakukan kata sepakat.
Ada 2 (dua) sumber lahirnya yaitu perikatan yang lahir dari undang-undang dan perikatan yang lahir dari perjanjian. Pada dasarnya perikatan lahir karena undang-undang atau perjanjian yang melahirkan nya. Dalam dunia hukum, perjanjian adalah salah satu bentuk nya dan merupakan suatu perbuatan hukum.
Akibat hukum suatu perikatan yang lahir dari undang-undang mungkin tidak dikehendaki oleh para pihak, tetapi hubungan hukum dan akibat hukumnya ditentukan oleh undang-undang.
Merujuk ketentuan dalam Pasal 1352 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa:
Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik dalam KUH Perdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 1352 dan 1353 KUH Perdata bukan merupakan ketentuan umum dari nya yang terjadi karena undang-undang. Akan tetapi hanya pendahuluan daripada ketentuan-ketentuan berikutnya dan bertujuan untuk menggolongkan tiga macam sumber nya.
Pasal 1352 KUH Perdata menentukan bahwasanya yang dilahirkan demi undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang. Sehubungan dengan hal ini hendaknya diperhatikan bahwa dari undang-undang saja tidak akan timbul nya . Untuk terjadinya berdasarkan undang-undang harus selalu dikaitkan dengan suatu kenyataan atau peristiwa tertentu.
Dengan kata lain untuk timbulnya selalu diisyaratkan terdapatnya kenyataan hukum (rechtfeit). Perbedaan yang dilakukan oleh Pasal 1352 hanya dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang dapat timbul nya sebagai akibat perbuatan manusia dan peristiwa hukum. Misalnya, kematian dan kelahiran. Selanjutnya Pasal 1353, membedakan perikatan yang timbul dari undang-undang karena perbuatan manusia menurut hukum dan melawan hukum.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang semata-mata adalah perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, ditetapkan melahirkan sebuah hubungan hukum (perikatan) di antara pihak-pihak yang bersangkutan, terlepas dari kemauan pihak-pihak tersebut.
Jika undang-udang dapat dikatakan sebagai sumber perikatan adalah bahwa lain daripada perjanjian yang melahirkan nya , maka di sini dapat dikatakan nya itu lahir antara orang/pihak yang satu dengan pihak yang lainya, tanpa orang-orang yang bersangkutan menghendakinya, bahwa perikatan itu dapat timbul walaupun orang/pihak tidak melakukan suatu perbuatan tertentu secara langsung.
Social Header