Breaking News

Terima Kado PHP, Begini Tanggapan PABPDSI Kab Serang

Ketua PABPDSI Kab Serang, Acep Mahmudin


SERANG,- abahsultan.com, Komunikasi Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Serang, bersama PKAD DPMD Kabupaten Serang Sohani, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Serang, Qomari dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto terkait penghasilan tetap , tunjangan dan insentif (siltunsif) menghasilkan keputusan bahwa tunjangan BPD bulan Desember, BHPRD tahun 2023 dan 2024 dilluncurkan ke tahun 2025 karena keadaan kas Pemda Kabupaten Serang masih belum terpenuhi .

Melalui pesan suara aplikasi WhatsApp yang dikirimkan kepada redaksi abahsultan.com, Ketua PABPDSI Kabupaten Serang, Acep Mahmudin sangat menyayangkan komitmen yang sudah disepakati bersama tidak sesuai dengan realisasi, Senin 30/12/2024.

"Sebelumnya Pemda melalui BKAD dan DPMD bersepakat untuk menyelesaikan luncuran dana yang memang terhutang diluncurkan, baik itu siltunsif, BHPRD 2022 2023 termasuk 2024 akhirnya luncur lagi ke 2025," ungkap Acep.

Kata Acep," Mestinya selaku pemangku kebijakan apa yang sudah disepakati, sudah diobrolkan bersama PPDI, APDESI dan PABPDSI yang dihadiri oleh anggota dewan provinsi seharusnya itu menjadi komitmen bersama".

"Malah ini keluar dari kesepakatan atau komitmen yang dibuat bersama-sama , mestinya tidak begitu, disepakati dan diatur," tegas Acep.

Acep berharap ke depan, Bupati yang baru untuk melibatkan seluruh elemen yang ada di desa .

"Didesa itukan ada organisasi pemerintahan desa yaitu Kepala Desa dan BPD, ajaklah bicara melalui organisasinya , terlibat betul dalam penganggaran APBD Kabupaten Serang agar tidak mismatch (red : ketidakcocokan), kemudian juga terarah dan terukur dan harus mendengar permasalahan yang ada dibawah, jangan sampai komitmen dari pemerintah itu dilanggar sendiri," beber Acep mewakili harapan anggotanya.

"Mudah-mudahan kedepan tertib, dan saya selaku Ketua PABPDSI Kabupaten Serang berharap dana alokasi umum (DAU) yang diperuntukkan bagi desa dipisahkan dari pemda, artinya dana pemda dan dana pemdes terpisah, tidak menjadi satu seperti saat ini, karena kami yang selalu menjadi korban", pungkas Acep penuh harap.(redaksi)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.




© Copyright 2022 - ABAH SULTAN