Breaking News

Permintaan Opini Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina

Oleh : Maman Sukarso
Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum 
Unpam Serang 
Dosen Pengampu: Risky Amelia,S.H,M.H

SERANG,- Seiring dengan pengesahan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) memberikan opini hukum tentang pendudukan Israel di wilayah Palestina, isu ini kembali menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum internasional. Sebagai mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap keadilan global, penting untuk mencermati dampak permintaan ini, baik dari segi hukum maupun politik.

Konteks Historis dan Legalitas Pendudukan

Pendudukan wilayah Palestina oleh Israel telah berlangsung selama beberapa dekade, menyusul perang Arab-Israel pada 1967. Sejak saat itu, berbagai resolusi PBB telah menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

 Namun, implementasi resolusi-resolusi tersebut seringkali terhambat oleh dinamika geopolitik, termasuk veto di Dewan Keamanan PBB.

ICJ, sebagai lembaga yudisial utama PBB, memiliki peran penting dalam memberikan pandangan hukum yang independen. Permintaan opini hukum ini diharapkan dapat memperjelas status legal pendudukan Israel dan kewajiban negara-negara anggota untuk bertindak sesuai dengan hukum internasional.

Pentingnya Opini Hukum ICJ

Opini hukum dari ICJ memiliki signifikansi strategis, meskipun secara teknis tidak mengikat. 

Pertama, opini ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menuntut akuntabilitas internasional atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan.

 Kedua, pandangan ICJ dapat memberikan legitimasi tambahan kepada perjuangan rakyat Palestina di forum internasional.

 Ketiga, opini ini dapat menjadi tolok ukur untuk menilai komitmen komunitas internasional terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.

Namun, keberhasilan langkah ini sangat tergantung pada respons komunitas internasional. Sejarah menunjukkan bahwa opini hukum ICJ seringkali diabaikan jika tidak didukung oleh tekanan politik dan ekonomi yang kuat dari negara-negara besar.

Tantangan yang Dihadapi

Meskipun langkah ini patut diapresiasi, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. 

Pertama, Israel dan negara-negara pendukungnya kemungkinan besar akan menolak kesimpulan ICJ jika tidak sejalan dengan kepentingan mereka. 

Kedua, opini hukum ini dapat memicu ketegangan lebih lanjut di kawasan Timur Tengah, mengingat sensitivitas isu Palestina-Israel. 

Ketiga, implementasi opini hukum ICJ memerlukan upaya diplomasi yang berkelanjutan dan dukungan nyata dari komunitas internasional.

Peran Mahasiswa dalam Mendukung Keadilan Global

Sebagai mahasiswa, kita memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung upaya penyelesaian konflik ini secara adil. Langkah konkret yang dapat dilakukan meliputi:

Menggalang Kesadaran: Membuat kampanye di media sosial atau forum diskusi untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya opini hukum ICJ dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina.

Advokasi dan Pendidikan: Mengorganisasi seminar, lokakarya, atau diskusi publik yang melibatkan pakar hukum internasional untuk membahas isu ini secara mendalam.

Tekanan terhadap Pemerintah: Mendorong pemerintah kita untuk mendukung langkah-langkah internasional yang sesuai dengan prinsip hukum internasional.

Permintaan opini hukum dari ICJ mengenai pendudukan Israel di Palestina merupakan langkah penting dalam memperjuangkan keadilan dan mengakhiri impunitas. 

Sebagai mahasiswa, kita harus menjadi bagian dari gerakan global yang mendukung supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dengan solidaritas dan tindakan kolektif, kita dapat berkontribusi pada terciptanya dunia yang lebih adil dan damai.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN