Breaking News

Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Pengadaan Barang/Jasa Yang Menggunakan Anggaran Dari APBD


(Foto : Sumarna,aktivis Serang Utara)

Pendahuluan

Dengan lahirnya peraturan dan perundang undangan dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keragu-raguan dalam pelaksanaannya.Pemerintah tidak boleh tinggal diam, harus ada upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang berlaku saat ini .

Permasalahan

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Kabupaten Serang perlu adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai anggaran APBD.

Isu Yang Berkembang

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa .

Landasan Berfikir

Bahwa telah diterbitkannya peraturan sebagai berikut :

1.Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang tentang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293

2.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

3.Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah

Perlukah PA menetapkan PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluarkan anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,  Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatasnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019

Pembahasan

1.Jenis hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

-Peraturan Pemerintah pengganti undang undang

-Peraturan Pemerintah

-Peraturan Presiden

-Peraturan Daerah kabupaten/kota

2.Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang tentang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas Peraturan Presiden

3.Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4.Bahwa dalam Pelaksanaannya pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.

5.Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari Peraturan Pemerintah dan dalam melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi.

6.Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi :

"Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup a sampai m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan.

7.Bahwa jika dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan proses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman-aman saja.

8.Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan Kepala OPD dan disetujui oleh Kepala Bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah membayar.

Kesimpulan

Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi karena pada dasarnya PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh Kepala Bidang barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik Sekertaris Daerah Kabupaten Serang yang diusulkan dari Kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan ketidakcakapan dalam pasal 1320 Kitab Undang undang Hukum Perdata karena didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.

Mari kita biasakan yang benar,jangan membenarkan kebiasaan. 

Penulis : Sumarna

Tirtayasa,02 Nov 2024

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN