![]() | |
Prodi : Ilmu Hukum Semester 3 Dosen Pengampu: Risky Amelia,S.H,M.H |
Oleh : Khusnul Khotimah
SERANG- Menurut Khusnul Khotimah mahasiswa semester 3 jurusan Fakultas Hukum Universitas Pamulang mengenai opini ini , Hukum internasional adalah landasan penting dalam menjaga perdamaian, hak asasi manusia, dan keadilan di dunia.
Dalam sejarahnya, hukum internasional telah berkembang dari sekadar mengatur hubungan antarnegara menjadi instrumen untuk melindungi kemanusiaan, baik dalam konflik bersenjata, penegakan hak asasi manusia, hingga pengelolaan sumber daya global.
Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa peran hukum internasional masih menghadapi berbagai tantangan yang memengaruhi efektivitasnya dalam melindungi umat manusia.
Menurut Khusnul,berikut beberapa Tantangan dalam Penegakan Hukum Internasional
1. Ketimpangan Kekuasaan Global Salah satu kendala utama dalam penegakan hukum internasional adalah ketimpangan kekuasaan antara negara-negara. Negara-negara besar cenderung memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pembentukan dan penerapan hukum internasional. Ketika kepentingan geopolitik bertentangan dengan nilai-nilai universal, hukum internasional sering kali diabaikan, seperti yang terlihat dalam beberapa konflik bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
2. Kurangnya Kepatuhan dan Sanksi yang Efektif Banyak perjanjian internasional dan resolusi yang tidak dipatuhi oleh negara-negara pihak. Misalnya, kasus-kasus pelanggaran hukum humaniter internasional sering kali tidak mendapatkan sanksi yang tegas, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh negara atau pihak yang kuat secara politik dan ekonomi. Lemahnya mekanisme penegakan sanksi membuat hukum internasional kehilangan daya paksanya.
3. Dinamika Konflik Modern Perubahan dalam bentuk konflik, seperti munculnya aktor non-negara, terorisme internasional, dan perang siber, menciptakan tantangan baru bagi hukum internasional. Aturan yang dirancang untuk konflik tradisional antarnegara sering kali tidak cukup untuk mengatasi situasi kompleks ini, sehingga perlindungan terhadap warga sipil menjadi kurang optimal.
Dan berikut Peluang untuk Menguatkan Peran Hukum Internasional
1. Reformasi Lembaga Internasional Lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional (ICJ), dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) harus diperkuat untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitasnya. Reformasi diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini dapat berfungsi tanpa pengaruh politik yang berlebihan dan mampu memberikan keadilan yang setara.
2. Meningkatkan Kerja Sama Multilateral Multilateralisme adalah kunci untuk mengatasi tantangan global. Negara-negara harus memperkuat komitmen mereka terhadap kerja sama internasional dalam penegakan hukum. Inisiatif bersama, seperti perjanjian Paris untuk perubahan iklim atau koalisi global melawan terorisme, menunjukkan bahwa pendekatan kolektif dapat membawa hasil yang signifikan.
3. Melibatkan Masyarakat Sipil Partisipasi masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan individu-individu dalam advokasi hukum internasional dapat menjadi pendorong perubahan. Tekanan dari masyarakat global sering kali memengaruhi kebijakan negara dan mendorong akuntabilitas.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari opini Khusnul Khotimah sebagai mahasiswa hukum yaitu,Hukum internasional adalah instrumen penting untuk melindungi kemanusiaan, tetapi efektivitasnya bergantung pada komitmen semua pihak untuk menghormati dan menegakkannya.
Tantangan yang ada saat ini harus dihadapi dengan inovasi, reformasi, dan kerja sama yang lebih kuat. Dengan memperkuat hukum internasional, dunia memiliki peluang untuk menciptakan masa depan yang lebih damai, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat manusia.
Social Header