![]() |
TANGERANG,- Undang-undang tentang desa nomor 6 tahun 2014 yang sekarang dirubah menjadi undang-undang tentang desa nomor 3 tahun 2024 jelas-jelas menyebutkan bahwa dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat dengan tujuan diantaranya adalah Meningkatkan kesejahteraan sosial, Penanggulangan kemiskinan, Pemulihan ekonomi nasional.
Namun pada realitanya, belum semua pemerintahan desa memahaminya sebagaimana yang kini terjadi pada pemerintahan desa Legok Sukamaju, kecamatan Kemeri,kabupaten Tangerang.
Dana desa penghujung tahun dengan nilai Rp.83,472,000 dalam tahap pelaksanaan untuk pembangunan jalan lingkungan paving block di wilayah RT 003 RW 01 tidak sepenuhnya menyerap tenaga warga setempat.
![]() |
Kegiatan dengan volume panjang 230 meter, lebar 1,2 meter ini tentu saja menuai kritik dari Ketua RT setempat, Wasi.
Menurut pengakuan Wasi, Ia dan warganya tidak ada yang diajak bekerja pada kegiatan yang dikelola oleh Jamal, perangkat desa Legok Suka Maju.
"Jangankan ngajak kerja, kasih informasi ke saya aja nggak.Padahal lokasi pemasangan paving block berada di depan rumah saya",ucap Wasi, Selasa 03/12.
Lanjut Wasi,"Orang luar aja kalau ada kegiatan atau pekerjaan, sebelum pelaksanaan datang dulu ke rumah, menitipkan material, menawarkan kerja, memberikan ala kadarnya untuk ngopi", ungkapnya.
Pantauan awak media dan berdasarkan hasil penelusuran, pekerja yang terlibat dalam pemasangan paving block berjumlah 10 orang, 3 berasal dari warga setempat dan 7 orang dari kampung/desa Ribut, kecamatan Kemeri.
Kegiatan yang anggarannya bersumber dari dana desa dan dikelola atau dilaksanakan secara swakelola,kemudian pekerjaan tersebut tidak membutuhkan keahlian kbusus, sudah semestinya dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga setempat,bukan untuk warga luar .
Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ,tim monev tingkat kecamatan berkewajiban memberikan pengawasan dan arahan agar amanat undang-undang tentang desa dapar di implementasikan dengan baik dan benar.(Saiful)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Social Header