![]() |
Oleh : Muhammad Gilang Ramadhan Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu: Risky Amelia,S.H,M.H |
SERANG,- Sebagai mahasiswa yang mempelajari hukum internasional, saya melihat serangan udara Pakistan di Afghanistan yang menewaskan warga sipil sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya yang terkait dengan perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.
Dalam konteks ini, prinsip proporionalitas dan perbedaan harus menjadi panduan utama dalam setiap aksi militer, Serangan yang menyebabkan jatuhnya korban sipil jelas bertentangan dengan ketentuan Konvensi Jenewa yang menekankan perlindungan bagi mereka yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan.
Selain itu, serangan semacam ini memunculkan pertanyaan tentang kedaulatan negara dan penggunaan kekuatan lintas batas.
Meskipun Pakistan mengklaim bahwa serangan tersebut dilakukan dalam rangka melawan kelompok teroris, tindakan ini tetap perlu diawasi dengan ketat agar tidak melanggar hukum internasional yang melarang intervensi militer tanpa izin negara yang bersangkutan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi komunitas internasional untuk memastikan bahwa hukum internasional tetap dihormati, terutama dalam konflik yang melibatkan negara-negara besar.
Sebagai mahasiswa, saya percaya bahwa penting bagi kita untuk mendukung mekanisme hukum yang lebih efektif, seperti Mahkamah Internasional, untuk mengadili pelanggaran semacam ini dan memberi keadilan bagi korban sipil yang tidak bersalah.
Lebih dari sekadar menghukum pelaku, kita perlu memastikan bahwa negara-negara berhati-hati dalam menggunakan kekuatan militer dan selalu mengedepankan upaya damai untuk menyelesaikan sengketa internasional.
Ke depan, dunia harus mengedepankan diplomasi dan dialog sebagai solusi utama dalam mengurangi ketegangan yang berpotensi mengarah pada eskalasi kekerasan.
Social Header