Breaking News

Peran Itikad Baik dalam Pelaksanaan Perikatan: Kajian Teoritis dan Praktis

Oleh : Deden Kurnia Sandri
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum 
Unpam Serang 
Dosen Pengampu: Risky Amelia,S.H,M.H


SERANG- Itikad baik (good faith) merupakan prinsip fundamental dalam hukum perikatan yang sering disebut namun jarang dipahami secara mendalam. Dalam praktik, itikad baik bukan hanya norma etika, melainkan juga asas hukum yang berfungsi menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan kontraktual. Baik dalam tahap pembentukan, pelaksanaan, maupun pengakhiran perikatan, prinsip ini memiliki peran sentral yang tidak dapat diabaikan.

Secara teoritis, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia memang tidak secara eksplisit mendefinisikan itikad baik, tetapi berbagai ketentuan seperti Pasal 1338 ayat (3) menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam doktrin hukum, itikad baik dipahami sebagai sikap jujur, transparan, dan tidak menyalahgunakan hak kontraktual untuk merugikan pihak lain. Prinsip ini juga menjadi pondasi dalam banyak sistem hukum di dunia, termasuk dalam prinsip pacta sunt servanda yang menekankan kewajiban moral dan hukum untuk memenuhi janji kontraktual.

Namun secara praktis, pelaksanaan itikad baik sering kali sulit diukur. Banyak pihak tetap melaksanakan kontrak secara formal tetapi tidak substansial, seperti menunda pembayaran tanpa alasan, menyembunyikan informasi penting, atau menafsirkan klausul secara manipulatif. Dalam konteks ini, itikad baik harus dibuktikan tidak hanya dari kata-kata dalam kontrak, tetapi dari sikap dan tindakan nyata selama berlangsungnya hubungan hukum.

Perkembangan hukum modern mendorong peran aktif hakim dalam menafsirkan dan menilai keberadaan itikad baik, khususnya dalam kasus-kasus sengketa perjanjian. Beberapa putusan pengadilan mulai menjadikan prinsip ini sebagai dasar untuk membatalkan atau menyesuaikan klausul yang dianggap eksploitatif atau dilaksanakan dengan cara yang bertentangan dengan keadilan.

Oleh karena itu, penguatan pemahaman dan penerapan itikad baik sangat penting, terutama di tengah kompleksitas transaksi komersial saat ini. Para pihak dalam perikatan dituntut tidak hanya patuh pada bunyi kontrak, tetapi juga menjunjung etika hubungan hukum yang sehat dan saling menghormati.Prinsip ini menjadi jembatan antara kepastian hukum dan keadilan sosial dalam pelaksanaan perikatan.


© Copyright 2022 - ABAH SULTAN