![]() |
Advokat Suwadi, SH., M.H |
SERANG,- abahsultan.com, Molornya pembayaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kabupaten Serang oleh Bupati Serang menurut Suwadi,SH., M.H, Bidang Hukum dan Advokasi PABPDSI Kabupaten Serang, dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran hukum, tergantung pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.
Konsekuensi pelanggaran:
Administratif,
1. Surat peringatan dari Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur.
2. Penundaan atau pemotongan anggaran.
3. Pemanggilan oleh DPRD.
Hukum,
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014: Bupati dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif.
2. Pasal 53 dan 54 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014: Bupati dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Tindakan yang dapat dilakukan BPD,
1. Mengajukan permohonan klarifikasi kepada Bupati.
2. Mengirimkan surat peringatan.
3. Melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur atau DPRD.
4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Redaksi)
(Sumber : Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PABPDSI, Suwadi, SH., M.H.), Selasa 31/12/2024
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Social Header