Breaking News

Efektivitas E-Court dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Era Digital

Oleh : M.Azriel Ardiansyah
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum 
Unpam Serang 
Dosen Pengampu: Ahmadi,S.Tz.S.H,.M.H


SERANG- Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang hukum dan peradilan. Digitalisasi menjadi tuntutan zaman yang tidak dapat dielakkan, mendorong sistem peradilan di Indonesia untuk ikut bertransformasi. Salah satu bentuk nyata dari transformasi tersebut adalah penerapan sistem E-Court atau pengadilan elektronik. 

E-Court merupakan inovasi dari Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas dalam proses peradilan, khususnya dalam perkara perdata. Dalam praktiknya, E-Court sangat erat kaitannya dengan hukum acara perdata, karena menyangkut prosedur formal penyelesaian sengketa perdata yang harus dilalui oleh para pihak di pengadilan. 

Landasan Hukum dan Definisi E-Court 

Secara yuridis, pengaturan E-Court pertama kali dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Pengaturan ini kemudian diperluas dengan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 

Dalam Perma tersebut, E-Court didefinisikan sebagai sistem layanan berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi perkara secara elektronik, termasuk pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan elektronik, serta persidangan secara elektronik (E-Litigation) untuk perkara tertentu. 

Kaitan E-Court dengan Hukum Acara Perdata 

Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara menuntut hak-hak keperdataan melalui proses peradilan. Dalam proses ini terdapat serangkaian tahapan, mulai dari pengajuan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan hakim. Semua tahapan tersebut memiliki aturan formal yang ketat yang harus diikuti oleh para pihak. 

Dengan adanya sistem E-Court, tahapan-tahapan tersebut kini dapat dilakukan secara digital, terutama dalam hal: 

E-Filing: Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara online tanpa perlu hadir langsung ke pengadilan. 

E-Payment: Pembayaran panjar biaya perkara dapat dilakukan melalui transfer bank atau pembayaran digital. 

E-Summons: Pihak tergugat dapat dipanggil secara elektronik (email atau sistem aplikasi), meminimalisir keterlambatan. 

E-Litigation: Beberapa proses persidangan, khususnya dalam perkara perdata sederhana (small claim court), dapat dilaksanakan secara daring (online). 

Efektivitas E-Court dalam Praktik Hukum Acara Perdata 

Penerapan E-Court membawa sejumlah perubahan positif dalam praktik hukum acara perdata, antara lain: 

1. Efisiensi Waktu dan Biaya 

Dengan E-Court, proses pendaftaran perkara yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Biaya operasional seperti transportasi dan fotokopi dokumen juga dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. 

2. Transparansi Proses 

Setiap langkah administratif dalam perkara perdata tercatat dalam sistem secara real-time. Para pihak bisa memantau perkembangan perkaranya kapan saja, tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Hal ini meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir praktik-praktik manipulatif yang kerap terjadi dalam proses manual. 

3. Aksesibilitas bagi Pihak Jarak Jauh 

Pihak yang berada jauh dari lokasi pengadilan kini tidak perlu melakukan perjalanan jauh hanya untuk mendaftar atau menghadiri persidangan awal. Ini sangat membantu terutama dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan. 

4. Mendorong Profesionalisme Advokat 

E-Court menuntut para advokat untuk lebih melek teknologi dan profesional dalam mempersiapkan dokumen serta menjalankan strategi litigasi secara digital. Ini adalah langkah maju menuju modernisasi profesi hukum. 

Tantangan Penerapan E-Court 

Meski membawa banyak manfaat, implementasi E-Court belum sepenuhnya tanpa hambatan. Beberapa tantangan utama yang masih dihadapi antara lain: 

1. Kesenjangan Teknologi 

Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki infrastruktur teknologi yang memadai. Masyarakat di daerah terpencil seringkali kesulitan mengakses internet stabil atau perangkat digital yang dibutuhkan untuk beracara secara elektronik. 

2. Literasi Digital 

Baik masyarakat umum, pengacara, maupun aparatur pengadilan masih banyak yang belum terbiasa dengan sistem digital. Diperlukan pelatihan dan sosialisasi berkelanjutan untuk meningkatkan literasi dan kompetensi digital. 

3. Aspek Keamanan dan Privasi 

Proses hukum yang dilakukan secara elektronik menyimpan banyak data pribadi dan rahasia para pihak. Oleh karena itu, keamanan sistem menjadi isu penting. Perlindungan terhadap kebocoran data dan serangan siber harus menjadi prioritas. 

Pandangan Mahasiswa Hukum: Sebuah Refleksi Kritis 

Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang E-Court sebagai terobosan revolusioner dalam sistem hukum Indonesia. Ia bukan sekadar alat bantu administratif, tetapi juga simbol transformasi cara berpikir dalam penyelenggaraan keadilan. 

Namun, agar sistem ini benar-benar efektif, perlu sinergi dari seluruh elemen penegak hukum, mulai dari Mahkamah Agung sebagai regulator utama, pengadilan tingkat bawah sebagai pelaksana, hingga para akademisi dan mahasiswa hukum sebagai generasi penerus yang akan turut membentuk masa depan hukum digital. 

Lebih dari itu, E-Court bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang demokratisasi akses terhadap keadilan. Jangan sampai sistem ini hanya menjadi alat yang mempermudah kelompok yang sudah “terbiasa digital”, sementara masyarakat kecil masih terpinggirkan karena hambatan teknologi. 

Kesimpulan 

E-Court merupakan langkah progresif dalam menjawab tantangan sistem peradilan konvensional, terutama dalam perkara perdata. Dengan sistem ini, proses hukum menjadi lebih cepat, murah, transparan, dan terukur. Namun, untuk mencapai efektivitas yang ideal, sistem ini harus dibarengi dengan pemerataan infrastruktur, peningkatan literasi digital, dan penguatan sistem keamanan siber. 

Sebagai mahasiswa hukum, saya menaruh harapan besar pada sistem E-Court ini sebagai bagian dari reformasi hukum yang nyata. Sudah saatnya hukum acara perdata tidak hanya menjadi disiplin yang teoritis, tetapi juga adaptif terhadap dinamika zaman—dan E-Court adalah buktinya.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN