Breaking News

Sengketa Perjanjian Kredit Bank dan Jaminan: Tinjauan Hukum Hak Tanggungan dalam Perspektif Hukum Acara Perdata


Oleh : Ananda Nicola Pratama
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum 
Unpam Serang 
Dosen Pengampu: Ahmadi,S.T,.S.H,.M.H


SERANG- Dalam kehidupan modern, hubungan antara lembaga keuangan dan masyarakat semakin erat, terutama dalam bentuk perjanjian kredit bank. Demi menjamin kepastian pelunasan utang oleh debitur, bank sering mensyaratkan adanya jaminan kebendaan, salah satunya adalah hak tanggungan atas tanah dan bangunan. Jaminan ini memberikan perlindungan kepada kreditur, agar apabila debitur gagal membayar utang, objek jaminan tersebut dapat dieksekusi untuk menutupi kewajiban yang belum dibayar. 

Hak Tanggungan diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Meskipun mekanisme ini sudah diatur secara jelas, dalam praktiknya, sengketa mengenai perjanjian kredit bank dan pelaksanaan hak tanggungan sering terjadi di masyarakat. Masalah ini sering berujung pada konflik hukum yang kemudian harus diselesaikan melalui prosedur hukum acara perdata. 

Sengketa dalam Perjanjian Kredit Bank 

Sengketa dalam perjanjian kredit biasanya muncul ketika wanprestasi (kegagalan dalam memenuhi kewajiban) terjadi pada debitur. Hal ini umumnya berupa keterlambatan pembayaran cicilan atau tidak dibayarnya kewajiban pokok utang. Ketika itu terjadi, bank sebagai kreditur akan melakukan eksekusi hak tanggungan, yaitu menjual objek jaminan melalui lelang umum untuk melunasi utang debitur. 

Namun, sengketa seringkali muncul saat debitur menolak eksekusi atau mengajukan gugatan balik terhadap bank, karena merasa bahwa prosedur eksekusi tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Beberapa kasus yang sering terjadi melibatkan gugatan debitur terhadap eksekusi hak tanggungan karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam hukum acara perdata, seperti tidak adanya somasi terlebih dahulu, atau proses lelang yang tidak sah. 

Contoh kasus lain adalah ketika debitur mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), karena merasa hak miliknya atas tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan telah dirampas secara sepihak oleh bank, tanpa memperhatikan prosedur yang benar. 

Kaitan dengan Hukum Acara Perdata 

Hukum acara perdata mengatur prosedur beracara di pengadilan dalam perkara-perkara perdata, termasuk sengketa antara debitur dan kreditur. Dalam hal ini, hukum acara perdata berperan penting sebagai prosedur yang menjamin keadilan dan memberikan hak bagi debitur untuk memperjuangkan hak-haknya. 

Proses hukum acara perdata dalam sengketa kredit melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran gugatan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab (replik-duplik), pembuktian, hingga pembacaan putusan. Hukum acara perdata memberikan ruang bagi debitur untuk mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (verzet) atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap eksekusi hak tanggungan. Hal ini memberikan kesempatan bagi debitur untuk membuktikan apakah eksekusi dilakukan dengan cara yang benar dan sah. 

Sebaliknya, bank sebagai kreditur juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik atau permohonan eksekusi langsung kepada pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 HIR (Hukum Acara Perdata Indonesia). Dengan kata lain, hukum acara perdata berfungsi sebagai penyeimbang, memberikan mekanisme yang adil dan transparan bagi kedua belah pihak dalam proses hukum. 

Pandangan Mahasiswa Hukum 

Sebagai seorang mahasiswa hukum, saya menyadari bahwa pengetahuan masyarakat mengenai hak dan prosedur hukum masih sangat terbatas, terutama terkait dengan hak tanggungan dan mekanisme eksekusinya. Banyak debitur yang tidak sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari perjanjian kredit yang mereka tandatangani, termasuk kemungkinan eksekusi objek jaminan. Ketika mereka menandatangani akad kredit, mereka setuju bahwa bank dapat mengeksekusi objek jaminan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang, asalkan prosedur eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Namun demikian, saya juga percaya bahwa bank sebagai kreditur harus lebih berhati-hati dalam melakukan eksekusi hak tanggungan. Eksekusi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya-upaya damai atau restrukturisasi kredit tidak membuahkan hasil. Penyelesaian melalui mediasi atau negosiasi sebaiknya diutamakan sebelum perkara dibawa ke ranah litigasi. Ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak kreditur dan untuk menjaga prinsip keadilan dalam transaksi keuangan. 

Penyelesaian Sengketa Melalui Hukum Acara Perdata 

Saya berpendapat bahwa sengketa perjanjian kredit dan eksekusi hak tanggungan sebaiknya dapat diselesaikan dengan lebih cepat jika semua pihak memahami bahwa hukum acara perdata bukan hanya prosedur formal. Prosedur tersebut harus dilihat sebagai mekanisme untuk mencapai keadilan yang memberikan hak bagi semua pihak untuk membela kepentingan mereka secara adil. Oleh karena itu, peran pengadilan sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut. 

Sebagai mahasiswa hukum, saya menyadari bahwa sosialisasi mengenai hukum acara perdata dan hak-hak debitur perlu ditingkatkan, agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam perjanjian kredit. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan sengketa yang melibatkan perjanjian kredit dan hak tanggungan dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan adil. 

Penutup 

Sengketa terkait perjanjian kredit dan hak tanggungan merupakan salah satu isu penting dalam hukum perdata yang membutuhkan perhatian lebih. Hukum acara perdata berperan sebagai alat untuk menjamin proses penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, baik bagi pihak kreditur maupun debitur. Dalam praktiknya, meskipun prosedur hukum telah diatur secara jelas, pendekatan yang adil, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak debitur sangat penting dalam memastikan bahwa sengketa dapat diselesaikan secara efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hukum acara perdata berfungsi untuk memastikan keadilan, dan bukan sekadar sebagai formalitas belaka.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN