Breaking News

Pancasila dan HAM: Menyatukan Nilai Kebangsaan dan Hak Individu dalam Kajian Hukum

Oleh : Hansel Maestrodinata Tinabunan
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Unpam Serang
Dosen Pengampu : Risky Amelia,S.H,.M.H


SERANG - Sebagai mahasiswa hukum, saya meyakini bahwa studi hukum bukan sekadar memahami pasal-pasal dan prosedur peradilan, melainkan menyelami nilai-nilai yang menjadi dasar dari setiap peraturan. Dalam konteks Indonesia, Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah dua komponen utama yang tidak bisa dipisahkan dalam pembangunan hukum nasional. Keduanya harus berjalan berdampingan untuk menciptakan sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.

Pancasila: Fondasi Nilai-Nilai Bangsa

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Dalam sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), kita menemukan prinsip-prinsip yang sangat relevan dengan ide dasar HAM. Namun, Pancasila tidak hanya berbicara tentang hak, tetapi juga keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, antara kebebasan dan tanggung jawab sosial.

Dalam studi hukum, Pancasila tidak boleh hanya dianggap sebagai dokumen ideologis, tetapi harus diinternalisasi dalam setiap bentuk legislasi, interpretasi hukum, dan penegakan hukum. Ia adalah kerangka etik yang membedakan sistem hukum Indonesia dari sistem hukum negara lain.

HAM dalam Konteks Indonesia

Konsep HAM secara universal menjunjung tinggi kebebasan dan martabat manusia. Indonesia sendiri telah mengakui HAM secara konstitusional melalui Bab XA UUD 1945 dan ratifikasi berbagai instrumen internasional seperti ICCPR dan ICESCR. Namun, dalam praktiknya, tantangan muncul ketika terjadi tarik menarik antara nilai-nilai lokal dan universalitas HAM.

Sebagai contoh, kebebasan berekspresi sering berbenturan dengan norma sosial atau interpretasi nilai-nilai agama. Di sinilah peran Pancasila menjadi penting: sebagai jembatan antara hak individu dan harmoni sosial, antara kebebasan dan tanggung jawab.

Perspektif Mahasiswa Hukum: Mencari Keseimbangan

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa harmonisasi antara Pancasila dan HAM adalah tugas besar generasi muda hukum Indonesia. Kita tidak bisa menelan mentah-mentah konsep HAM dari Barat tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kebangsaan. Namun kita juga tidak boleh menggunakan Pancasila untuk membatasi hak individu secara semena-mena.

Hukum harus mampu melindungi hak individu, namun tetap berpijak pada karakter kolektif bangsa. Inilah yang membedakan hukum yang berkeadilan dengan hukum yang sekadar legalistik. Saya percaya, pendekatan hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dengan prinsip HAM akan menghasilkan sistem hukum yang lebih manusiawi, kontekstual, dan dapat diterima secara luas oleh masyarakat Indonesia.

Penutup: Menuju Hukum yang Berkepribadian

Kita tidak sedang memilih antara Pancasila atau HAM. Kita sedang berusaha menyatukan keduanya dalam satu kerangka hukum yang adil dan beradab. Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang pentingnya pendidikan hukum yang tidak hanya mengajarkan teori dan pasal, tetapi juga membentuk kesadaran etis, kebangsaan, dan empati sosial. Dengan demikian, hukum Indonesia akan memiliki kepribadian sendiri, yang berakar pada nilai-nilai bangsa dan tetap menjunjung tinggi martabat manusia.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN