Breaking News

Mengkritisi Hukum Pidana dengan Perspektif Keadilan Sosial Berdasarkan Pancasila

Oleh : Kevin Andreas
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum 
Unpam Serang 
Dosen Pengampu: Risky Amelia,S.H,.M.H


SERANG - Hukum pidana di Indonesia, sebagai alat untuk menegakkan ketertiban dan keadilan, tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai dasar bangsa, yakni Pancasila. Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila bukan hanya sekadar simbol, melainkan fondasi moral dan filosofis dalam membangun sistem hukum yang adil dan manusiawi. Dalam konteks ini, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam sila kelima, menjadi prinsip penting yang perlu ditanamkan dalam setiap produk dan pelaksanaan hukum pidana.

Hukum Pidana yang Elitis?

Salah satu kritik utama terhadap hukum pidana di Indonesia adalah adanya kecenderungan diskriminatif. Kasus-kasus pidana sering kali memperlihatkan perbedaan perlakuan antara pelaku dari kalangan ekonomi kuat dan mereka yang berasal dari lapisan bawah. Misalnya, pelaku tindak pidana korupsi bisa mendapat potongan hukuman, bahkan kemudahan fasilitas di lembaga pemasyarakatan, sementara pelaku pencurian kecil demi bertahan hidup harus menerima vonis berat tanpa kompromi.

Fenomena ini menggambarkan bahwa hukum pidana belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. Di sinilah pentingnya merefleksikan kembali nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap aspek hukum, termasuk proses peradilan pidana.

Pancasila sebagai Kompas Moral

Sila kedua dan kelima Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seharusnya menjadi kompas moral dalam menyusun dan menerapkan hukum pidana. Hukuman tidak hanya harus sesuai dengan perbuatan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kemanusiaan pelaku.

Sebagai contoh, dalam hukum pidana modern, konsep restorative justice mulai berkembang sebagai bentuk keadilan yang lebih manusiawi. Ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, di mana keadilan tidak hanya bersifat retributif (pembalasan), tetapi juga memperhatikan upaya pemulihan, mediasi, dan kemaslahatan bersama.

Menuju Reformasi Hukum Pidana Berbasis Pancasila

Perlu diakui, hukum pidana Indonesia masih memiliki warisan kolonial yang berorientasi pada penghukuman ketat tanpa nuansa keadilan sosial. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan selama puluhan tahun baru saja direvisi, tetapi tantangan implementasi tetap besar. Reformasi hukum pidana yang ideal adalah yang menerapkan prinsip proporsionalitas dan empati, serta menjadikan Pancasila sebagai pedoman etika dan kebijakan hukum.

Mahasiswa hukum, akademisi, serta para praktisi peradilan harus menjadi agen yang mendorong pendekatan hukum pidana yang lebih kontekstual dan progresif. Pancasila harus diinternalisasi tidak hanya sebagai bahan kuliah, tetapi juga sebagai prinsip hidup dalam berpraktik hukum.


Mengkritisi hukum pidana dari perspektif keadilan sosial berbasis Pancasila bukanlah upaya untuk menolak hukum, melainkan memperjuangkan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan merata. Pancasila, sebagai roh dari sistem hukum nasional, menawarkan arah agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sudah saatnya hukum pidana Indonesia dibersihkan dari praktik diskriminatif dan dibangun di atas landasan keadilan sosial yang sejati.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN