Breaking News

Ada Apa Dengan Program PTSL 2024 Desa Kubang Puji.??


SERANG, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang tanpa kejelasan dan melahirkan pertanyaan bagi sebagian warga yang sudah melakukan pembayaran administrasi dan tercatat sebagai pemohon atas program tersebut karena hingga saat ini sertifikat yang dimaksud tidak kunjung mereka terima.

Menurut SKB 3 menteri, bahwa biaya pembuatan sertifikat PTSL adalah 150 ribu perbidang tanah, namun dalam prakteknya di Desa Kubang Puji biaya membengkak berkali kali lipat.

Redaksi menerima banyak bukti transferan pembayaran biaya PTSL melalui aplikasi DANA dari warga kepada Abdul Muhit dengan nomor rekening BCA xxxxxx26, dengan nominal mulai 150 ribu hingga 500 ribu, ada juga kuitansi dengan nominal 600 ribu yang diterima Abdul Muhit per tanggal 30/08/2024.

Bukan hanya Abdul Muhit, Kepala Desa Kubang Puji Juju Setiadi juga menerima transferan sebesar 2 juta dari aplikasi DANA ke rekening miliknya, BCA xxxxxx29 untuk biaya pembuatan sertifikat 2024.

Selain bukti transfer, redaksi juga menerima pengakuan tertulis dari warga yang mengaku telah membayar biaya sertifikat PTSL kepada Abdul Muhit dan Juju Setiadi, berikut daftarnya :

1.H.Arsad , 15 juta diterima oleh Abdul Muhit.

2.H.Sanjaya, 2 juta diterima oleh Abdul Muhit.

3.Saidi, 1.5 juta diterima oleh Juju Setiadi

4.H.Sukri, +/- 4 juta diterima oleh Abdul Muhit.

5.H.Yono, 2 juta diterima oleh Abdul Muhit.

6.Usin, 500 ribu diterima oleh Abdul Muhit.


Hingga hari ini, Selasa 21/10/25 baik Kepala Desa Kubang Puji, Juju Setiadi maupun Sekretaris Desa, Abdul Muhit belum merespon 6 pertanyaan yang dikirimkan wartawan melalui pesan whatsApp ke nomor masing-masing.(Pung)


© Copyright 2022 - ABAH SULTAN