![]() |
| Oleh : Nizamul Muluk Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu : Dede Ika Murofikoh S.H., M.H. |
Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Serang
Mk: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Dede Ika Murofikoh S.H., M.H.
OPINI - Dalam setiap negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, dasar hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai keadilan, kepastian, dan keteraturan yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat.
Di Indonesia, dasar hukum tercermin dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang menjadi rujukan bagi semua peraturan di bawahnya. Setiap kebijakan, tindakan pemerintah, hingga keputusan pengadilan harus memiliki dasar hukum yang sah agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan pelanggaran terhadap hak warga negara.
Tanpa dasar hukum yang jelas, maka setiap tindakan berpotensi menjadi sewenang-wenang. Misalnya, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak memiliki payung hukum, maka hal itu berpotensi digugat oleh masyarakat karena melanggar prinsip legalitas (nullum crimen sine lege). Demikian pula di bidang hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
Lebih jauh lagi, dasar hukum juga memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum penting untuk menjamin stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Masyarakat merasa aman ketika mereka tahu bahwa aturan berlaku adil, tidak berubah-ubah secara sewenang-wenang, dan ditegakkan secara konsisten.
Namun demikian, tantangan terhadap dasar hukum masih kerap terjadi, baik dalam bentuk peraturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang tidak mengindahkan aturan hukum. Oleh karena itu, penting bagi seluruh komponen bangsa — baik pembuat undang-undang, penegak hukum, maupun masyarakat — untuk terus menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan selalu berpijak pada dasar hukum yang kuat.

Social Header