![]() |
Ahli waris dari almarhum H.Hawasi |
SERANG,- Sebidang sawah milik almarhum H.Hawasih bin H.Sahamak yang terletak di blok lingkungan makam, persil nomor 007 dengan luas hasil ukur kedua +/- 1.935 meter persegi yang dibeli dari Anwar bin Samil pada tahun 1991 diduga sudah berpindah kepemilikian atas nama PT Puri Cipta Sentosa,sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan perumahan.
Lahan sawah yang dibuatkan akta jual belinya dengan nomor 49 tahun 2019 ini berdekatan dengan perumahan Puri Gemilang yang berlokasi di Desa Cijerul,Kecamatan Kibin.
Ditemui dikediamannya,Hj Hayati istri dari almarhum tampak murung,dia merasa tidak menjualnya kepada pihak manapun, tapi kenapa data kepemilikannya berubah, Rabu 26/09.
Hj.Hayati menuturkan riwayat tanah sawah yang dibelinya pada tahun 1991 dan dibuatkan akte jual belinya pada tahun 2019.
![]() |
Sawah milik almarhum H.Hawasi |
"Kami membeli sawah sebelum adanya perumahan,bahkan sampai adanya perumahan, sawah masih kami garap. Sebelum suami saya meninggal,dibuatlah akta jual belinya," Tutur Hj Hayati.
Lanjut istri dari almarhum H.Hawasih," Satu bulan yang lalu saya didatangi dua orang yang menanyakan apa betul tanah sawah ibu mau di jual?".
"Karena saya ada niatan mau menjual, akhirnya diurus surat-surat untuk jadi sertifikat oleh keluarga ke kantor BPN Kabupaten Serang, ternyata tanah sawah milik saya atas nama H.Hawasih bin H.Sahamak tidak bisa dibuka karena sudah ada pemiliknya yaitu pihak pengembang developer dari PT. Puri Cipta Sentosa berupa Sertipikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)," Ungkapnya.
"Padahal saya belum pernah merasa menjual sama sekali,sedangkan bukti surat jual beli berupa segelpun masih ada di tangan saya,yang ditanda tangani Kepala Desa saat itu,H.Sastra dengan surat No.03/32/Des.78/1991 berikut di tanda tangani para saksi,"Lanjutnya.
"Harapan saya agar pihak developer selaku pengembang perumahan Puri Gemilang dari PT.Puri Cipta Sentosa lebih baik kita duduk bareng secara musyawarah agar permasalahan ini bisa diselesaikan, kalaupun pihak developer tidak mau musyawarah saya tetap akan melaporkan kepada pihak APH yaitu kepolisian karena saya tetap akan mempertahankan hak saya selaku pemilik tanah sawah,"Pungkasnya.
Ditemui dikediamannya,Mantan Kepala Desa Cijeruk H.Sastra memastikan diera kepemimpinannya tidak ada jual beli lahan sawah atas nama H.Hawasih kepada pihak manapun.
"Saya siap bersaksi walaupun sudah mantan kades, apabila dibutuhkan dari pihak keluarga H.Hawasih, semoga saja permasalahan ini cepat diselesaikan oleh pihak developer dan harus kooperatif jangan sampai menghindar dari permasalahan.Kalaupun itu benar atau salah seharusnya dihadapi agar pihak almarhum H.Hawasih bisa tenang,"Tegas H.Sastra mantan Kepala Desa Cijeruk periode 2007 - 2013.(Tim)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Social Header