Breaking News

Lahan Warga dan Bengkok Desa Undar Andir Belum Dibayar Oleh Balai Besar

Belum dibayar,tanah bengkok Desa Undar Andir terkena pembangunan tanggul sungai Ciujung


SERANG,- Dikutip dari laman resmi FMSRB (Flood Management in Selected River Basin), Pembangunan Tanggul CW3 di Sungai Ciujung dengan panjang 10,85 km mencapai progres fisik 80% di akhir Februari 2024. Paket Ketiga (CW3) pembangunan tanggul di Sungai Ciujung ini sudah menyelesaikan 6,75 km tanggul tanah, yang terdiri dari 2,98 km di Desa Undar-Andir dan Desa Kragilan di sisi Barat (kiri) aliran Sungai Ciujung, dan 3,77 km di Desa Nagara, Desa Cijeruk, Desa Tambak dan Desa Ciagel di sisi Timur (kanan) Sungai Ciujung.(18/03/2024).

FMSRB adalah sebuah program yang dilakukan dalam rangka mengelola risiko banjir di beberapa daerah yang dianggap rentan dan butuh intervensi pengelolaan secara terpadu.

Program dibawah Kementrian Pekerjaan Umum ini dalam perjalanannya masih menyisakan persoalan dalam pembayaran pembebasan lahannya ,perihal ini terungkap saat awak media menyambangi Kantor Desa Undar Andir Kragilan,Jum'at 27/09.

Kantor Desa Undar Andir,kondisinya rusak berat


Subali,Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Undar Andir didampingi Wakil nya Jazuli menuturkan tanah bengkok milik pemerintah desa Undar Andir sudah terpakai untuk proyek tanggul balai besar, namun belum ada uang penggantinya.

"Dalam hal ruslag penggantian tanah bengkok,kami sudah melakukan musyawarah dan usulan soal tanah penggantinya,kebetulan dari warga sini ada yang siap lahannya untuk dijadikan pengganti tanah bengkok,"Tutur Subali.

Namun kata Subali,pihak desa belum bisa melakukan pembayaran karena masih menunggu realisasi dari penggantian lahan bengkok.

"Kami menanyakan kepada pemerintah, sejauh mana pembayaran untuk tanah tersebut direalisasikan,sementara berkas yang diserahkan oleh desa ke BPN menurut kami sudah lengkap,"Jelasnya.

Subali juga merasa heran,berkas dari BPN dikembalikan ke pihak desa untuk dilakukannya pengukuran.

"Dari dulu pengukuran-pengukuran saja, padahal berkas sudah lengkap sebagai syarat untuk menerima penggantian," Tegasnya.

"Beberapa lahan milik warga juga ada yang belum selesai pembayarannya," Imbuhnya.

Subali berharap pembayaran segera direalisasikan secepatnya,agar warga yang sebelumnya menggarap lahan bengkok yang sudah menjadi tanggul dapat mengalihkan garapannya ke persawahan hasil dari penggantian tanah bengkok.

Semenjak tanah bengkok di urug untuk dijadikan tanggul,pihak desa kehilangan pemasukan.

"Kalau sudah ada penggantian lahan, kemudian lahan tersebut digarap maka tentunya desa menerima penghasilan dari hasil garapan,menambah PAD juga,"Jelas Subali.

Ketua dan wakil ketua BPD,serius mendengarkan penuturan Kosasih

Kosasih,warga Undar Andir yang sejak awal mengikuti obrolan awak media bersama Ketua dan wakil ketua BPD rupanya mengalami nasib yang sama,dimana menurut penuturannya ia memiliki lahan seluas 2764 meter persegi dengan nilai penggantian sebesar 754 juta dan untuk penggarap 4 jutaan belum ada realisasinya.

"Sudah berjalan 10 bulan,saya belum menerima pembayaran dari pihak balai besar, sementara lahan sudah digunakan untuk pembuatan tanggul oleh pihak balai. Kemarin saya ke Balai Besar, diterima oleh Pak Arwan menanyakan pembayaran lahan saya, jawaban dari pihak Balai bahwa sudah diserahkan ke Pengadilan dengan alasan ada persus,"Tutur Kosasih.

Menurut Kosasih jika ada persus tentunya ada oret-oret (red : data) ," Saya tanyakan Kosasih persus Makmun,tentunya ini harus ada oret-oretan,saya tanya mana oret-oretannya,dari pihak Balai mengarahkan ke Pengadilan.Saya ke Pengadilan sampai tiga kali menanyakan perihal tersebut,namun tidak mendapatkan jawabannya",Tegasnya.

Kosasih memiliki pandangan bahwa Pemerintah tidak pernah merugikan rakyat, dan tidak akan pernah untuk merugikan rakyat,"Tapi kenapa saya terkatung-katung tidak dibayar,sedangkan data dari BPN distempel basah, ditanda tangani hak milik Kosasih ada,keterangan waris dan kuasa waris sepenuhnya ada, nilai penggantian dan hasil ukur ada, semuanya sudah lengkap,"Ungkap Kosasih.(tim)


Obrolan lengkap dengan nara sumber dapat dilihat di channel youtube Abah Sultan.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN