Breaking News

Rekan Seprofesinya Diintimidasi, Ketua Perwast Beri Pandangan


(Foto : Bob Heri,Ketua Perwast)


SERANG, -- Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) kecam terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang - Banten, Rabu, 18 September 2024.

Wartawan itu dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 selama menjalankan tugasnya sebagai wartawan dengan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan termasuk pilar 4 di Indonesia. 

Kejadian di Desa Mandaya membuat salah satu Forum Wartawan yaitu PERWAST angkat bicara, Bob Heri ketika ditemui dikantor nya mengatakan ini lah sifat kurang norma budaya timur seorang oknum staff Desa yang berjiwa preman. 

Dikit-dikit ancam, dikit-dikit bersuara lantang, lucu memang. Ingat,, ! wartawan itu tidak membahayakan siapa pun, dia hanya buku, pulpen dan alat rekam, dan sekarang karena zaman sudah canggih mereka bawa android saja, kan tidak berbahaya toh, ucap Bob Heri sambil tersenyum geli. 

Paling tak pahamnya dia (oknum staff Desa Mandaya) meminta tujukan siapa narasumber, lah dia ini ngerti tidak dengan aturan Uu Pers. 

Jika ada berita tak berimbang atau opini, tinggal lakukan hak jawab ataupun klarifikasi, koreksi masih banyak cara yang lainnya, tidak usah jadi jiwa preman, dia itu staff Desa, berpendidikan dong, cetusnya. 

Kalau oknum kelompok tani kita bisa mengerti sedikit lah kalau dia arogan, kalau staff Desa ini sudah jelas tidak pantas, tegasnya. 

Ini seharusnya jadi perhatian khusus oleh kepala Desa Mandaya, ataupun Camat Carenang sebagai pembimbing, imbuhnya.(red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.



© Copyright 2022 - ABAH SULTAN