![]() |
Yusa Qorni (LSM GERAM BANTEN) |
SERANG- Polemik tentang bermasalahnya Koperasi KMPMN dengan nasabah yang di lakukan oknum pengurus koperasi yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga merugikan nasabah dan pendananya.
Nasabah KMPMN khusus di PT. Eagle Nice Indonesia (PT. ENI) rupanya banyak yang menjadi korban, mulai dana setoran yang tidak tersetorkan hingga di anggap gagal setor sampai kerugian dari pendana dari BPR Tri Dharma Depok yang mencapai Ratusan juta rupiah juga agunan berupa dokumen penting yang di hawatirkan tidak bisa kembali ke tangan nasabahnya.
Yusa Qorni dari LSM Geram Banten memberikan tanggapan terkait dengan kasus dana setoran (cicilan) karyawan PT.ENI yang digelapkan oleh oknum koperasi KMPMN.
"Mestinya SPN melakukan upaya hukum terhadap oknum koperasi tersebut, karena dengan sengaja telah menggelapkan dana milik karyawan yang notabene adalah anggota serikat," sarannya.Jum'at,01/11/2024
Dari berbagai sumber yang di terima rupanya terjadi Wanprestasi antara KMPMN dengan BPR Tri Dharama Depok sebagai pendana simpan pinjam, yaitu penggunaan dana nasabah yang di gunakan untuk kepentingan yang tidak jelas oleh oknum pengurus KMPMN hingga nasabah yang di rugikan, walaupun sudah terjadi rekonsiliasi antara SPN PT.ENI, KMPMN dan BPR Tri Dharma Depok tidak menemukan kesepakatan yang di harapkan karena masih adanya penagihan langsung ke beberapa nasabah oleh BPR Tri Dharma Depok.
"Korbannya bukan cuma satu atau dua orang, saya serap informasi lebih dari seratus dan nilainya juga cukup besar. Saya melihat upaya dari pimpinan SPN PT.ENI belum maksimal, padahal sudah jelas oknum pegawai koperasi tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Dari printout setiap setoran (cicilan) perbulan dengan nominal Rp. 1.891.111,00 dengan tunggakan mulai dari 4 bulan yang secara otomatis terdebet dari gaji karyawan sebagai nasabah rupanya tidak terentri ke BPR Tri Dharma Depok. Dengan tegas Yusa Qorni menganggap ini menjadi tugas SPN karena anggotanya di rugikan dan harus di pertanggungjawabkan siapapun yang terlibat di dalamnya.
"Laporkan saja kepada pihak berwajib, tindakan ini harus segera dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi, kenapa saya katakan begitu, karena karyawan mengenal koperasi tersebut melalui SPN. Dan satu yang harus menjadi perhatian SPN adalah setiap anggota berhak dan wajib mendapat pembelaan dari organisasi yang menaunginya," tegasnya.
Harapan dari polemik ini semua yang terlibat bisa menyelesaikan dengan cepat dan tidak berlarut-larut karena mengganggu produktifitas dan kinerja para nasabah yang notabene karyawan PT.ENI.
"Jangan sampai mereka (karyawan) masing-masing buka laporan, karena merasa haknya tidak diperjuangkan sepenuhnya oleh organisasi yang menaunginya selama ini, selain itu untuk menjaga rasa kenyamanan dalam bekeja." Tutupnya.
*Red
Social Header