![]() |
SERANG,- abahsultan.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang pada tanggal 16 Mei 2024 mengeluarkan surat bernomor 421.3/1359-Dispenbudkot/2024, perihal Himbauan yang ditujukan kepada seluruh Kepala lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang ada di Kota Serang.
Pada poin 2 dalam surat tersebut tertulis satuan pendidikan pada jenjang PAUD formal dan non formal, SKB, PKBM, SD, dan SMP tidak melaksanakan Field Trip/ Outing Class ke luar daerah.
Field trip, outing class, study tour , berdasarkan penjelasan dari Meta AI memiliki kesamaan dalam hal tujuan dan sifat kegiatan.
Surat dari Dispenbud Kota Serang tidak dipatuhi oleh penyelenggara lembaga pendidikan di SD Negeri Ciwaktu Kota Serang, yang telah mengadakan kegiatan studi tour ke luar daerah dengan tujuan Ancol dan Dufan.
Selain tidak patuh, untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024 tersebut pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp.400.000 persiswa dari kelas 5 dan kelas 6 yang dirasakan menjadi beban bagi orang tua siswa.
Kepada awak media, orang tua siswa menuturkan keberatannya dengan biaya yang dipatok oleh pihak sekolah.
"Biaya itu bisa dibilang mahal apalagi itu tingkatannya SD negeri," jelasnya melalui sambungan telepon, Senin 23/12/2024.
"Sebenarnya kami dari orang tua siswa bisa saja bayarnya,cuma kok bisa harganya segitu.? Sedangkan kalau siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 .Itu akan di potong melalui uang tabungan siswa tersebut yang tidak ikut", tuturnya.
Ditemui di SDN Ciwaktu, Uca yang mewakili sekolah merasa tidak ada aturan yang dilanggar pihaknya," Kata siapa study tour dilarang, mana surat dari dinas dindik atau surat larangan study tour "?
Saat awak media memperlihatkan surat larangan dari dinas, Uca terdiam dan berdalih ," Sekolah ini mengadakan study tour sudah dapat izin dari dinas dindik Kota Serang ", Selasa 24/12/2024.
Pernyataan Uca tidak disertakan bukti, karena surat yang dimaksud tidak dapat ia tunjukkan.
Sampai berita ini tayang,Kepala Sekolah SDN Ciwaktu belum dapat ditemui.(Ohin)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Social Header