Breaking News

Antara Kewenangan BPD dan Perbuatan Asusila Kepala Desa, Menurut Advokat Suwadi, SH, MH


Advokat Suwadi, SH, MH


SERANG, - abahsultan com, Menyikapi kasus perselingkuhan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kragilan, praktisi hukum Advokat Suwadi, SH, MH memberikan tanggapan dari sisi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berikut ini buah pikirannya yang dikirimkan ke redaksi abahsultan.com melalui aplikasi WhatsApp, Senin 20/01/2025.

Jika berkaitan dengan pribadi (red : diluar kedinasan) maka BPD tidak akan ada imbasnya kecuali menyangkut tindak Pidana Korupsi karena bersinggungan dengan anggaran yang musti diketahui oleh BPD.

Berkaitan dengan tindakan asusila Kepala Desa maka BPD tidak bisa masuk ke ranah pribadi yang berhubungan dengan asmara.Tindakan Kepala Desa yang berselingkuh dengan istri warganya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan moral. 

Meskipun tidak ada pasal spesifik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara langsung mengatur tentang perselingkuhan, beberapa pasal dapat dijadikan sebagai acuan:

Pelanggaran Etika ;

1. Pasal 26 ayat (1) huruf c: Kepala Desa harus memiliki integritas dan moral yang baik.

2. Pasal 29 ayat (1) huruf d: Kepala Desa harus menjaga kepercayaan masyarakat.

Pelanggaran Administratif ;

1. Pasal 29 ayat (2): Kepala Desa dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat.

2. Pasal 31: Kepala Desa dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran etika dan moral.

Pelanggaran Hukum Pidana ;

1. Pasal 284 KUHP: Perselingkuhan dapat dianggap sebagai tindak pidana perbuatan cabul.

2. Pasal 285 KUHP: Jika perselingkuhan tersebut mengakibatkan kerugian moral atau material bagi suami atau keluarga.

Untuk mengatasi kasus ini, masyarakat dapat ;

1. Mengajukan laporan ke pihak berwenang (Kepolisian atau Badan Pemberantasan Korupsi).

2. Mengajukan pengaduan ke BPD atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

3. Mengadakan musyawarah desa untuk membahas masalah tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa pelanggaran tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman. Konsultasikan dengan ahli hukum atau pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.(redaksi)


© Copyright 2022 - ABAH SULTAN