![]() |
Oleh : Caesar Maelakhi Silaban Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu: Neneng Pratiwi Zahra,S.H,M.H |
SERANG,- Sebagai mahasiswa hukum yang berpegang pada nilai-nilai Pancasila, judi online adalah ancaman nyata bagi moralitas bangsa. Judi bertentangan dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena melibatkan tindakan yang melanggar nilai agama. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, juga tercoreng, mengingat dampaknya yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga korban.
Dari perspektif sila ketiga, Persatuan Indonesia, judi online berpotensi memecah belah masyarakat karena memicu konflik sosial, seperti utang dan penipuan.
Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menuntut agar negara melindungi rakyat dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh bandar judi online.
Pemerintah harus lebih tegas memberantas judi online dengan penegakan hukum yang adil, kolaborasi lintas sektor, dan penggunaan teknologi untuk memblokir aksesnya.
Di sisi lain, edukasi moral dan penguatan nilai Pancasila harus ditanamkan sejak dini agar generasi muda menjauhi perilaku ini. Mari bersama wujudkan masyarakat yang lebih bermartabat dan beradab sesuai cita-cita Pancasila.
Social Header