![]() |
Oleh : Alfin Faturohman Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu : Risky Amelia,S.H,M.H |
SERANG,- Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat kegagalan Israel memberikan bukti pembenaran atas serangan ke fasilitas medis di Gaza sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa.
Fasilitas medis dilindungi sebagai zona netral dalam konflik bersenjata, dan setiap serangan harus dibuktikan berdasarkan alasan militer yang sah dan proporsionalitas.
Tidak adanya bukti yang jelas menunjukkan pengabaian prinsip distingsi dan proporsionalitas, yang mengancam kredibilitas Israel dalam konteks hukum internasional.
Situasi ini menuntut respons tegas dari komunitas internasional melalui investigasi independen dan langkah hukum di lembaga seperti ICC.
Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan preseden buruk dalam konflik global lainnya, mengikis nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang menjadi dasar hukum internasional.
Social Header