![]() |
Kondisi Muara Selasih, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang |
TANGERANG, - abahsultan.com, Kehadiran proyek PIK 2 diwilayah pesisir Kabupaten Tangerang menuai banyak persoalan, kali ini terjadi di wilayah Desa Muncung, Kecamatan Kronjo ketika warga mempertanyakan adanya kegiatan pengurugan sungai atau kali malang muara selasih yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang dari PIK 2 .
Karena tidak adanya jawaban dari pihak pemerintah desa setempat, warga mendatangi kantor Desa Muncung meminta dilakukannya musyawarah terkait kegiatan tersebut, Rabu 15/01/2025.
Warga menuntut pembukaan kembali aliran sungai muara selasih, namun sangat disayangkan pertemuan antara warga dengan pemerintah desa berujung ricuh, karena dari pihak desa tidak memperkenankan Mahesa dari perwakilan Kesultanan Banten ikut dalam musyawarah.
Mahesa yang kita ketahui sejak awal sangat intens menyoroti kehadiran proyek PIK 2 dikawasan pantura Tangerang, Banten menjelaskan bahwa kehadirannya dalam musyawarah tersebut mendapatkan penolakan dari pihak pemerintahan desa dan BPD Muncung.
"Saya sudah berusaha untuk mengawal akan tetapi ditolak dan tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti musyawarah oleh pihak pemerintah Desa Muncung dan BPD Desa Muncung", jelas Mahesa.
"Sebaiknya balik kanan saja, percuma musyawarah juga karena Kepala Desa Muncung tidak hadir", ucap Mahesa kepada warga.
Warga menginginkan adanya tindakan dan upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang dan dinas terkait, menyikapi persoalan pengurugan/penimbunan sungai atau kali malang muara selasih Desa Muncung.
“Kami warga Desa Muncung dan petani tambak ikan menuntut kepada Agus Purwadi selaku Kepala Desa Muncung, untuk membuka kembali aliran muara selasih karena pengurugan muara selasih berdampak kepada kehidupan kami", ucap warga. (redaksi) (sumber : Ferdy)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Social Header