![]() |
PT.Wanbang Indonesia produsen alat rumah tangga bertenaga listrik |
SERANG, - Pegiat sosial dan perburuhan kini tengah fokus menyoroti persoalan besaran upah di PT Wanbang Indonesia dimana buruh diduga hanya menerima upah sebesar Rp 75.000 rupiah untuk waktu kerja selama 12 jam.
Menyikapi dugaan tersebut, aktivis Serang Timur, Angga Apria Siswanto mendesak kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( disnakertrans) Kabupaten Serang untuk melakukan sidak kepada perusahaan tersebut.
Atas dasar adanya keluhan dan informasi dari karyawan, menurut Angga pihak disnaker seharusnya melakukan inspeksi mendadak untuk memantau dan memastikan berbagai hal terkait ketenagakerjaan, serta mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, Rabu (21/08/2025).
Dengan dilakukannya sidak, selain untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, jelas Angga," Bahwa sidak bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan".
"Seperti aturan mengenai upah minimum yang diterima karyawan tidak sesuai dan perlindungan pekerja, apakah sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan tidak terdaftar," tegas mantan Ketua Persatuan Wartawan Serang Timur (perwast) 2 periode ini.
Pria yang kini menjabat sebagai Pembina di Perwast ini juga memperhatikan soal kondisi bangunan PT Wanbang Indonesia yang beralamat Jl. Modern Industri XVI, Blok AD, No 10 Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini yang menurutnya nampak seperti pergudangan.
"Seperti pergudangan, karena disekitarnya tidak ditemukan logo ataupun nama perusahaan," tutupnya.(YQ/perwast)
Social Header