![]() |
| Gambar Ilustrasi |
SERANG — Dugaan tindakan tidak terpuji dilakukan oleh salah seorang oknum HRD di PT Murni Mapan Mandiri, berinisial A yang diduga memotong dana santunan kematian (JKM), kecelakaan kerja (JKK), dan kehilangan pekerjaan (JKP) milik keluarga almarhumah Supriyah, karyawan tetap perusahaan tersebut. Potongan tersebut mencapai nominal fantastis, yakni sebesar Rp.100 juta dari total dana Rp.250 juta yang diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peristiwa ini bermula pada bulan Mei 2025, saat Supriyah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepat di depan PT Murni Mapan Mandiri, yang menyebabkan dirinya meninggal dunia. Almarhumah meninggalkan dua orang anak, Wilda Wahyuni dan Fahri, yang kemudian bertindak sebagai ahli waris sah untuk mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pencairan dana BPJS, ahli waris dibantu oleh A, pejabat HRD perusahaan. Bantuan tersebut seharusnya merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dan keluarga karyawan yang mengalami musibah. Namun, bukannya membantu secara tulus, A justru diduga memanfaatkan situasi duka keluarga dengan memangkas dana klaim secara sepihak.
“Iya Pak, dananya dipotong. Kami hanya menerima Rp.150 juta dari total Rp.250 juta. Sisanya dipegang Pak Angga. Awalnya kami menolak karena potongannya terlalu besar, tapi kami bingung dan merasa tertekan,” ujar salah satu ahli waris, saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Ahli waris menjelaskan, sebelum pencairan dana dilakukan di Bank BCA, Angga meminta agar seluruh pihak keluarga berkumpul dan menyerahkan kartu ATM yang masih ia kuasai. Saat itulah, menurut pengakuan keluarga, Angga meminta pembagian “setengah-setengah” dari dana santunan, dengan alasan sebagai “biaya jasa”.
Tidak hanya itu, Angga juga disebut sempat menginstruksikan keluarga agar tidak membocorkan adanya potongan dana tersebut kepada siapa pun. Jika ditanya, keluarga diminta menjawab bahwa potongan hanya sebesar 10%, padahal faktanya mencapai 40%.
“Pak Angga bilang jangan kasih tahu siapa pun. Kalau ada yang tanya, cukup bilang dipotong 10% saja,” lanjut ahli waris.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Angga membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai HRD.
“Ya tidak benar itu pakkk, sangat tidak benarr… Saya bukan calo pak, saya pengawas/HRD dari pihak almarhumah Ibu Supriyah. Kapasitas saya ada mandat untuk membantu proses pemberkasan,” tulisnya.
Angga juga mempertanyakan kapasitas pihak yang menanyakan dugaan tersebut, dengan nada defensif dan terkesan meremehkan informasi.
“Kapasitas bapak apa nanya-nanya perihal ini? Kan bapak bukan keluarganya atau ahli waris. Kalau ditanya-tanya begitu terkesan saya maling atau penjahat yang mau di-BAP,” lanjutnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan pengawasan internal di tubuh perusahaan. Dana santunan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak mutlak ahli waris dan tidak boleh dipotong sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
Pihak keluarga kini berharap ada itikad baik atas tindakan oknum tersebut kepada pihak berwenang serta BPJS Ketenagakerjaan, agar hak mereka dapat dipulihkan dan perbuatan serupa tidak terulang terhadap keluarga karyawan lain. (Red*)

Social Header