Breaking News

Refleksi atas Permintaan Maaf KPU: Transparansi Informasi Publik yang Diuji

DR.Drs.M.Ubaidillah, SH.,M.Si
(Pengajar & Praktisi Hukum)

SOROTAN- KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut. "Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut (15/9/2025).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf karena Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan 16 dokumen capres-cawapres untuk dipublikasikan telah membuat keriuhan di tengah masyarakat. Ucapan maaf ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, saat konferensi pers pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 di Kantor KPU RI  (16/9/2025).

REFLEKSI:

Sebelum sebuah badan publik membuat keputusan untuk tidak memberikan informasi (mengecualikan informasi) karena dianggap rahasia atau untuk kepentingan umum, harus dilakukan Uji Konsekuensi. Proses ini untuk mempertimbangkan secara saksama apakah menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Tujuan dari dilakukan uji konsekuensi adalah untuk Memastikan keputusan pengecualian informasi didasarkan pada pertimbangan yang saksama dan teliti. Untuk menjamin bahwa kepentingan publik yang lebih besar terlindungi dengan menutup informasi, atau sebaliknya, kepentingan publik justru lebih besar jika informasi dibuka.

Pentingnya mempertimbangkan secara saksama konsekuensi yang timbul jika informasi tersebut dibuka atau ditutup. Ini mencakup pertimbangan undang-undang, tujuan permohonan informasi, dan kepentingan umum.

Tujuan dilakukannya uji Konsekuensi adalah mekanisme penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dalam pengelolaan informasi publik.

Wallaahu A’lam.





© Copyright 2022 - ABAH SULTAN