SERANG – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Cipari Ciwuni yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi sorotan warga setelah ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Cahaya Kunia dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,85 miliar. Proyek tersebut dimulai sejak 17 Juli 2025 dan memiliki masa pengerjaan 168 hari kalender. Konsultan pengawas tercatat adalah PT Data Engineering Konsultan.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan batu kali dengan campuran adukan semen yang terlihat tidak rapi dan sebagian langsung terkena air irigasi tanpa dilapisi pengamanan sementara. Beberapa bagian pasangan batu juga tampak berantakan dan rawan longsor, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya kualitas pekerjaan.
Marjuki Ketua LSM Geram Banten Indonesia Dpc.Kabupaten Serang menilai pengerjaan proyek dengan nilai miliaran rupiah ini seharusnya memperhatikan standar konstruksi sesuai juklak dan juknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Provinsi Banten.
“Kalau dilihat, batu cuma ditumpuk begitu saja, campuran semen juga banyak yang tergerus air. Ini kalau tidak diawasi bisa cepat rusak,” ujar Marjuk.
" Proyek irigasi ini sangat vital bagi kebutuhan pertanian di wilayah Kragilan, tegas Marjuki," oleh karena itu, kami berharap pelaksana proyek dapat bekerja sesuai spesifikasi teknis agar hasil pembangunan bisa bertahan lama dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat', beber Pria kelahiran Kragilan ini.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan terkait temuan di lapangan tersebut.
*Tim
Social Header