![]() |
| Oleh : Muhammad Rijaludin Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen pengampu: Nurul Wahyuni,S.H,.M.H |
Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Serang
MK : Pendidikan Budaya & Karakter Bangsa
Dosen pengampu: Nurul Wahyuni,S.H,.M.H
OPINI - Media sosial sekarang sudah jadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang punya akun, entah untuk berkomunikasi, mencari informasi, atau sekadar berbagi kegiatan. Namun, di balik kemudahannya, media sosial juga sering disalahgunakan.
Banyak orang yang tanpa sadar menyebarkan informasi palsu, menghina orang lain, atau membuka hal-hal pribadi yang seharusnya dijaga. Dari sinilah pentingnya etika dalam bermedia sosial.
Sebagai pengguna, kita memang punya hak untuk berekspresi. Tapi dalam hukum, setiap hak selalu diikuti dengan kewajiban dan tanggung jawab. Indonesia sudah punya aturan lewat UU ITE yang mengatur perilaku di dunia maya. Meski begitu, hukum saja tidak cukup. Yang paling penting adalah kesadaran dari diri sendiri untuk berpikir dulu sebelum menulis atau membagikan sesuatu di internet. Etika menjadi filter agar kita tidak melanggar hak orang lain atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Bagi mahasiswa hukum, menjaga etika di media sosial adalah hal yang sejalan dengan nilai profesi hukum: jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung keadilan. Mahasiswa hukum seharusnya bisa menjadi contoh dalam menggunakan media sosial dengan bijak—tidak asal komentar, tidak ikut menyebar hoaks, dan menghormati privasi orang lain. Sikap seperti ini menunjukkan kedewasaan dalam memahami arti kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Jadi, etika dalam penggunaan media sosial bukan cuma soal sopan santun, tapi juga tentang kesadaran hukum dan moral. Kalau semua orang bisa mempraktikkan etika digital, media sosial akan jadi ruang yang lebih sehat, aman, dan bermanfaat untuk semua.

Social Header