TANGERANG – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Seorang jurnalis media online beritaharian86.com bernama Enjen diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah oknum, di antaranya staf desa, ketua RT, dan beberapa warga saat hendak melakukan konfirmasi terkait anggaran dana desa di Kantor Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan keterangan Enjen, peristiwa bermula ketika dirinya tiba di depan Kantor Desa Carenang untuk menemui Kepala Desa. Namun, sebelum sempat melakukan konfirmasi, ia didatangi oleh sekelompok orang yang langsung memaki dan mengusirnya dengan nada tinggi.
“Sudah izin belum loh, punya otak gak loh, ngeliput di sini!” ujar salah satu orang yang diketahui merupakan Ketua RT setempat bernama Oyo, seperti dituturkan Enjen.
Belum sempat memberikan penjelasan, lanjut Enjen, seorang pria bernama Subekti yang diduga preman setempat, tiba-tiba mendekat dan menantangnya berkelahi.
“Saya datang ke kantor desa bukan untuk duel, tapi untuk konfirmasi kepada Pak Kades,” kata Enjen saat menceritakan kronologi kejadian.
Tidak berhenti di situ, seorang staf desa bernama M. Rasim (akrab disapa Boyon) juga diduga melakukan intimidasi dengan menuduh kedatangan wartawan tersebut bermuatan politik.
“Kamu datang ke sini ada unsur politik,” ujar M. Rasim, yang kemudian tidak menjawab ketika diminta menjelaskan maksud pernyataannya.
Merasa diintimidasi dan dihalangi menjalankan tugas jurnalistik, Enjen akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Carenang dan Polsek Cisoka belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Sebagai informasi, tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia. *Red

Social Header