Breaking News

PABPDSI Kec Cikeusal Gelar Rakor Dengan Tema, " PABPDSI Mempertegas Posisi BPD di Desa".


35 peserta menghadiri rakor BPD se Kecamatan Cikeusal

SERANG,- Bertempat di aula Kantor Desa Cikeusal, Senin 10 November 2025, pengurus Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kecamatan Cikeusal menggelar rapat koordinasi (rakor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mengangkat tema " PABPDSI Mempertegas Posisi BPD di Desa ".

Rakor dihadiri 35 peserta yang merupakan perwakilan dari 17 Desa yang ada di Kecamatan Cikeusal.Peserta rakor merupakan Ketua dan Sekretaris BPD di desanya masing-masing.

Dikatakan oleh Eri Padli, tuan rumah acara yang juga menjabat sebagai Ketua PABPDSI Kecamatan Cikeusal, menegaskan bahwa rapat koordinasi bersifat pertemuan rutin anggota BPD dalam satu kecamatan.

"Rapat koordinasi ini merupakan forum untuk bertukar informasi dan berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan desa sebagai wadah untuk mengevaluasi kegiatan pemerintahan desa dan menyusun rencana kegiatan di masa mendatang", tegas pria yang kerap disapa dengan nama Kang Eri.

Lanjut Eri, " Untuk acara rakor kali ini, kami hadirkan dua nara sumber, dari unsur kecamatan yaitu Camat Cikeusal Lutfi Kelana dan dari PABPDSI yaitu Acep Mahmudin, Ketua PABPDSI Kabupaten Serang, hadir pula ditengah-tengah kami Ketua APDESI Kec. Cikeusal dan sebagai Kades Cikeusal yaitu Armaja".

Masih kata Eri, " Tujuan utama rapat koordinasi ini tak lebih dari penguatan peran BPD, membangun sinergi dan komunikasi antara BPD dengan pemerintah desa, dan elemen masyarakat lainnya".

Pada kesempatan sambutannya Eri Padli secara lugas dan gamblang menjabarkan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa.

Untuk menegaskan betapa pentingnya BPD dalam melakukan fungsi pengawasan , pria berwajah imut ini mengutip pasal 55 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kemudian dipertegas oleh Eri dengan Permendagi 110 tahun 2016 pasal 31, Permendagri nomor 73 tahun 2020 pasal 20 ayat (1) dan Peraturan Bupati Serang nomor 23 tahun 2024 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

"Payung hukumnya sudah jelas dan lengkap, jangan lagi ada keraguan dalam melaksanakannya", Tegas Eri .

Kepala Desa Cikeusal yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI, Armaja dalam sambutannya menilai pentingnya sinergitas BPD dan pemerintahan desa.

" Terimakasih atas undangannya, menurut kami sinergitas BPD dengan pemerintahan desa sangat penting untuk membangun desa yang baik, yang ditandai dengan kemitraan dan koordinasi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan desa, serta menyalurkan aspirasi masyarakat", Ucap Armaja singkat.

Camat Cikeusal, Lutfi Kelana dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD di Kecamatan Cikeusal.

" Saya berikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD atas peran sertanya dalam pembangunan desa, kedepannya kehadiran BPD dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih amanah dan profesional, dan tentunya BPD harus banyak baca regulasi/aturan perundang-undangan yang berlaku", Ucap Lutfi.

Acep Mahmudin sebagai pemateri utama menekankan optimalisasi peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

" Optimalisasi peran BPD dalam pemerintahan desa dapat dilakukan dengan memperkuat tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi (membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa), perwakilan (menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat), dan pengawasan (mengawasi kinerja kepala desa) ", ucap Acep.

Menurut Acep lebih lanjut," Peningkatan kapasitas melalui pelatihan, sosialisasi yang masif, serta kemitraan yang setara dan harmonis dengan kepala desa menjadi kunci untuk menjalankan peran ini secara efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik".

Acep menginginkan peran BPD sebagai pengawas terhadap pelaksanaan APBDesa oleh pemerintah desa merupakan filterisasi utama.

" Pengawasan yang dilakukan oleh BPD adalah filter utama agar keuangan desa dikelola secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin serta ada nilai partisipatifnya", tegas Acep.

"Keharmonisan antar lembaga desa khususnya BPD dengan unsur pemerintah desa adalah upaya mewujudkan kelancaran proses penyusunan, pelaksanaan hingga pengawasan terhadap APBDesa", pungkasnya.(red)



© Copyright 2022 - ABAH SULTAN