Breaking News

Pelapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Carenang Mengaku Belum Dapat Kepastian Hukum



Serang,  – Seorang warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumenah binti (Alm) Suria, hingga kini mengaku belum menerima kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterbitkan Polsek Carenang, laporan tersebut dibuat pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Kampung Astana Bojong, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka di bagian mulut, pipi, kepala, serta memar di beberapa bagian tubuh, sebagaimana diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit.

Namun demikian, hingga saat ini korban mengaku belum mendapatkan perkembangan atau kejelasan terkait proses penanganan laporannya. Hal tersebut membuat korban merasa khawatir dan berharap adanya kepastian hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Laporan sudah saya buat, bukti dan visum juga sudah ada, tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” ujar Jumenah saat ditemui awak media.

Sementara itu, saat awak media mendatangi Polsek Carenang, salah satu anggota Reskrim yang sedang piket memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum resmi sebagai kelengkapan berkas perkara.

“Prosesnya sedang berjalan. Kami masih menunggu hasil visum, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian tersebut,” ujar anggota Reskrim Polsek Carenang kepada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penunjukan anggota penyidik yang akan secara khusus menangani dan menindaklanjuti perkara tersebut. Setelah tahapan itu dilakukan, pihak kepolisian memastikan akan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah penyidik ditunjuk dan saksi-saksi dimintai keterangan, para terlapor juga akan segera kami panggil,” tambahnya.

Meski demikian, korban berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan agar memberikan rasa keadilan. Ia meminta agar perkara yang menimpanya benar-benar ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan,” pungkasnya.

*Red

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN