![]() |
SERANG, — Perkara perdata Nomor 249/Pdt.G/2025/PN Srg yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang berawal dari sengketa dugaan perbuatan melawan hukum terkait objek tanah seluas ±2.040 m² yang berlokasi di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Penggugat, Hudaeri bin Sarmin, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, mulai dari Bupati Kabupaten Serang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Kragilan, Kepala Desa Pematang, hingga Kepala Sekolah Dasar Negeri setempat. Gugatan ini muncul setelah penggugat menilai adanya tindakan yang merugikan haknya atas tanah tersebut, yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Rabu,6/5/26
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan sah kepemilikan tanah yang disengketakan, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti kerugian materiil yang meliputi nilai bangunan, harga tanah, dan kerugian lainnya dengan total mencapai miliaran rupiah, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta. Tidak hanya itu, penggugat juga meminta agar para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) apabila lalai melaksanakan putusan, serta membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Memasuki tahap pembuktian pada sidang Rabu (6/5/2026), majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan terkait kondisi objek sengketa serta peristiwa yang mereka ketahui secara langsung. Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
![]() |
Kuasa hukum penggugat M.Hadromi Albunari,S.H,.M.H dalam sesi wawancara usai persidangan, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai alat bukti.
“Para saksi yang kami hadirkan telah disumpah di hadapan hakim dan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya berdasarkan apa yang mereka lihat dan dengar. Harapan kami kepada majelis hakim, agar keterangan tersebut dapat diterima dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam putusan nanti. Kami juga berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak tergugat yang diwakili Adli kuasa hukum yang di tunjuk pemerintah kabupaten (tidak termasuk BPN) menegaskan bahwa pihaknya telah mencermati seluruh jalannya persidangan dan keterangan para saksi.
“Kami kuasa hukum tergugat, dalam hal ini mewakili pemerintah kabupaten dan tidak termasuk BPN, telah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Kami juga telah melihat fakta-fakta persidangan. Perlu diingat bahwa para saksi tersebut telah disumpah di hadapan hakim. Dari situ, kami sudah mulai menyimpulkan hal-hal yang nantinya akan kami tuangkan dalam kesimpulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak tergugat menyatakan kesiapan menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
“Untuk sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak kami. Kami sebenarnya telah menyiapkan empat saksi, namun berdasarkan arahan majelis hakim, untuk tahap awal diminta dua saksi terlebih dahulu yang akan didengar keterangannya,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yang diperkirakan akan semakin memperjelas konstruksi perkara sebelum masuk ke tahap kesimpulan dan putusan.(Ys/Pul)


Social Header