Breaking News

Advokat Apresiasi Peran Pers dalam Menjaga Supremasi Hukum Di Banten



SERANG – Peran Advokat sangat besar dalam penegakan hukum, terlebih pasca diberlakukannya KUHP, dan KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 lalu. Namun Pers lebih memiliki peran yang besar, dan Independen dalam mengawal tegaknya Supremasi hukum khususnya di Banten.

Hal itu disampaikan oleh Advokat Daddy Hartadi yang juga sebagai Managing Partners Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm.  Daddy mengapresiasi sekaligus memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan di Kota Serang, Provinsi Banten Tahun 2026, yang berlangsung pada 6 hingga 9 Februari 2026. "Peran Pers tidak bisa dilepaskan dari penegakan hukum, karena pengawalan  Pers lah penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai koridor hukum yang berlaku dinegara ini. Jadi Pers dan penegakan hukum sangat berkaitan erat, dan saya mengapresiasi pers yang berperan menjaga dan mengawal supremasi hukum." Katanya, saat dihubungi melalui telepon selularnya,Sabtu 7 Februari 2026.

Diterangkan Daddy, Pers menjadi penghubung antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta mencerdaskan publik. Keberadaan pers yang profesional dinilai Daddy sangat berpengaruh dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia."Pers adalah alat penghubung dan pemberi pengaruh antara masyarakat,aparat penegak hukum dan pemerintah untuk pencerdasan publik, melalui informasi-informasi  yang dikabarkan pers  berkaitan dalam informasi penegakan hukum",tukasnya 

Momentum HPN 2026 yang mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” dikatakan Daddy, sebagai pengingat bahwa kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, etika, dan integritas. Informasi yang berkualitas tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga mendukung stabilitas sosial dan iklim usaha dan investasi yang sehat.   "Kebebasan pers yang beretika dan berintegritas adalah corong informasi bagi masyarakat dalam memperkuat demokrasi dan menjaga iklim usaha dan investasi yang sehat",terangnya.

Pada keteranganya Daddy  juga melihat di tengah dinamika sosial, dan perkembangan teknologi informasi, insan pers dituntut untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta mengedepankan kepentingan publik. Dalam konteks itu kolaborasi positif antara pers dan Advokat sebagai praktisi hukum menjadi kunci terciptanya ruang publik yang edukatif dan konstruktif.

“Kami mendukung pers yang independen, profesional, dan berorientasi pada kebenaran hukum, karena pers yang bertanggung jawab akan melahirkan masyarakat yang sadar hukum",pungkasnya

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN