Breaking News

Presiden Prabowo Tetapkan Pilkada Serentak 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

 


JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan penuh kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang secara resmi diliburkan.


Penetapan Sesuai Jadwal KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pemungutan suara Pilkada serentak. Pilkada ini mencakup pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Langkah menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan adanya hari libur, warga diharapkan lebih leluasa untuk mendatangi tempat pemungutan suara tanpa terbebani aktivitas kerja atau kewajiban lain.


Keputusan Berlaku Sejak Penetapan

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024. Keputusan tersebut resmi berlaku pada hari yang sama, memberikan dasar hukum bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk melaksanakan Pilkada 2024.

Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendukung kelancaran proses demokrasi sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat terpenuhi. Pilkada 2024 menjadi momentum penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan di masa depan.

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN