![]() |
SERANG,- abahsultan.com, Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Serang diulang berdasarkan keputusan perkara nomor 70 tahun 2025 yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dalam keputusan tersebut memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
![]() |
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.
PSU dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan pemilihan yang dilakukan pada 27 November 2024.
“Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.
"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut,” lanjut Suhartoyo.
Dengan demikian, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.(red)
Social Header