Breaking News

Kuasa Hukum Toko Emas Sinar Banten, Bantah Kliennya Jual Emas Palsu

PANDEGLANG,- abahsultan.com, Menanggapi pemberitaan di media online bahwa Toko Emas Sinar Banten melakukan kecurangan dengan menjual emas palsu, dan pemilik Toko Emas Sinar Banten diduga  melakukan pelanggaran terhadap undang undang konsumen, melalui kuasa hukum Ayi Erlangga.SH,MH  Toko Mas Sinar Banten memberikan klarifikasinya.

Kata Ayi, dihadapan awak media," Toko Emas Sinar Banten Labuan sudah ada dan beroperasi sejak tahun 1965 di Labuan,secara logika bisnis mana mungkin klien kami mau berlaku curang dengan menjual ( emas palsu ), Jum'at 07/03/25

"Menurut kami penjualan emas kepada konsumen tidak sedikit pun melanggar undang undang,dikarenakan sebelum emas dijual kepada konsumen, sudah di uji,"Jelasnya.

Lanjut Ayi Erlangga,"Dan informasi terkait jenis kadar emas,gram,harga dan potongan sudah di informasikan terlebih dahulu sebelumnya oleh klien kami kepada konsumen ,"ungkapnya.

Ayi Erlangga juga menyampaikan bahwa isi dari pasal 4 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah di patuhi dan di jalankan oleh klien kami.

"Dan kalaupun seandainya terdapat adanya sengketa konsumen, telah di sediakan ruang untuk melaporkan dan mengadukan oleh pemerintah daerah maupun pusat yaitu lembaga adhoc BPSK ( badan penyelesaian sengketa konsumen)," Pungkasnya. (Ohin)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN