Breaking News

Ombudsman Banten Membuka Posko Pengaduan SPMB 2025/2026

SERANG,- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten baru saja dimulai secara bertahap dan menjadi perbincangan publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menyambut baik pagelaran pendidikan ini dengan membuka Posko Pengaduan SPMB 2025/2026 bagi siapa pun yang ingin melaporkan dan juga konsultasi terkait pelayanan publik dalam pelaksanaan SPMB 2025/2026 baik tingkat SD, SMP maupun SMA.

Posko pengaduan tidak hanya menerima aduan dari orang tua murid saja, Ombudsman juga terbuka untuk menerima laporan dan konsultasi bagi Kepala Sekolah atau Guru yang merasa terintimidasi oleh oknum saat pelaksanan SPMB 2025/2026. 

Masyarakat dapat menghubungi Posko Pengaduan SPMB 2025 dari Ombudsman Banten melalui WhatsApp pada nomor 08111273737 atau email pengaduan.banten@ombudsman.go.id, laporan juga dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jl. Lingkar Selatan No. 7 Lontar Baru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten setiap Senin - Jum'at, Pukul 09:00 - 15:00 WIB, seluruh bentuk pelayanan yang diberikan oleh Ombudsman tidak dipungut biaya (GRATIS).

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru sudah menjadi agenda tahunan Ombudsman. 

 “Pengawasan pelaksanaan SPMB sudah menjadi agenda tahunan Ombudsman, pengawasan dilakukan mulai dari tahap pra-SPMB, pelaksanaan SPMB dan pasca SPMB” ujarnya. 

Sebagai wujud pemberian pelayanan yang baik dan berkepastian, Ombudsman mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama aktif mengawasi demi mewujudkan pelaksanaan SPMB/PPDB Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang undangan.(Ombudsman)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN