![]() |
SERANG,- Kemasan makanan yang baik harus aman, menjaga kualitas produk, dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan. Syarat utamanya adalah tidak mengandung bahan berbahaya, tahan terhadap perubahan lingkungan, mudah dikenali, dan ramah lingkungan.
Kemasan harus mencantumkan informasi produk yang jelas seperti nama produk, alamat pabrik, tanggal kedaluwarsa, kandungan nutrisi, dan bahan-bahan yang digunakan.(sumber : laman google)
Dari hasil informasi adanya penjulan makanan berupa otak-otak dan kwetiaw mentah yang di produksi oleh salah satu gudang yang berada di wilayah Kopo, Kabupaten Serang yang diduga mengandung bahan pengawet yang dapat membahayakan bagi kesehatan yang mengkonsumsi,serta gudang produksi yang menghasilkan makanan berupa otak-otak dan kwetiaw tidak di lengkapi perizinan berusaha dan tidak terdaftar di BPOM.
Dengan adanya pelaku usaha yang berusaha curang dalam segi berusaha pelaku usaha tersebut menurut ketentuan bisa dikenakan sangsi sebagaimana yang tertuang di Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(red)
Social Header