Breaking News

Redaktur Baratv.id Laporkan Intimidasi ke Polresta Tangerang


TANGERANG, — Seorang jurnalis sekaligus Redaktur media online Baratv.id, Moh. Aris Yanto, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolresta Tangerang. Langkah ini diambil setelah ia mengalami dugaan intimidasi, ancaman verbal, hingga nyaris terjadi penyerangan di rumahnya yang berada di Desa Mauk Barat.

Dalam surat bernomor 062/Red-Baratv/VIII/2025 yang diterima Seksi Umum (SIUM) Polresta Tangerang pada Rabu (13/8/2025), Aris Yanto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat dirinya memberitakan kasus kemanusiaan yang menimpa warga bernama Kusnadi di Desa Mauk Barat. Kusnadi tinggal di rumah tidak layak huni, memiliki dua anak, dan salah satu ijazah anaknya ditahan pihak sekolah.

Pemberitaan tersebut juga muncul di kanal TikTok salah satu rekan seprofesi, pada tautan:https://vt.tiktok.com/ZSS7ksm35/

Video itu memuat klarifikasi yang diduga memicu ketidaksenangan pihak tertentu yang diduga terkait Kepala Desa Mauk Barat.

Tidak lama kemudian, pada Senin (11/8/2025) pukul 16.00 WIB, segerombolan warga yang dipimpin oleh oknum jaro dan oknum RT mendatangi rumah Aris Yanto untuk membicarakan pemberitaan tersebut. Suasana diskusi memanas hingga mengarah pada intimidasi dan ancaman verbal terhadap Aris Yanto.

Pasca-kejadian, keluarga korban merasa was-was untuk keluar rumah karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Atas peristiwa ini, pada Rabu (13/8/2025) Aris Yanto bersama Wakil Pimpinan Redaksi Baratv.id, Joko Triono, mendatangi Polresta Tangerang untuk melaporkan kejadian tersebut serta meminta perlindungan hukum demi keamanan dan kenyamanan korban beserta keluarga.

Sebagaimana diketahui, kebebasan pers wajib ditegakkan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wakil Pemimpin Redaksi Baratv.id, Joko Triono, yang mendampingi pelaporan tersebut mengatakan,

Sewajarnya jika ada dugaan sengketa pers, jalankan tahapan yang benar dan terarah. Bisa mendatangi kantor redaksi yang tertera pada box redaksi atau menghubungi via WhatsApp maupun telepon untuk membuat diskusi klarifikasi yang terarah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika pemberitaan dianggap memberatkan salah satu pihak, maka ada hak jawab yang wajib dipenuhi insan pers, tanpa harus beramai-ramai mendatangi rumah jurnalis.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, Irawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa tindakan oknum jaro dan timnya yang mendatangi rumah redaktur Baratv.id tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk dalih klarifikasi.

Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya peran jaro tersebut terhadap Kepala Desa Mauk Barat hingga ia diutus mendatangi rumah redaktur Baratv.id? Jelas ini membuat ketidaknyamanan bagi dirinya dan keluarga. Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti terkait jaro dan timnya serta mengungkap motif di balik tindakan tersebut, tegasnya.

Baratv.id berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur oleh jajaran Polresta Kabupaten Tangerang. Pihak redaksi juga menyampaikan terima kasih atas arahan serta pelayanan humanis, kredibel, dan profesional dari jajaran Polresta Kabupaten Tangerang dalam upaya preventif perlindungan bagi jurnalis dan keluarganya.

Baratv.id menegaskan akan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun demi menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Tutupnya (red/**)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN