Breaking News

Sekdes Undar Andir Membisu, Disoal Kegiatan Galian C Pasir Binong


(Foto : WH.com)

SERANG, - Area hijau yang penuh dengan pepohonan di lingkungan Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir , Kecamatan Kragilan saat ini sedang ada kegiatan seperti usaha galian C dengan melibatkan unit excavator.

Melalui pesan WhatsApp, Khororudin  Sekretaris Desa Undar andir dikonfirmasi oleh wartawan WartaHukum.com  terkait kegiatan tersebut tidak merespon.

Pengelola kegiatan galian C, Wiliam dikonfirmasi media yang sama menjanjikan akan menunjukkan dokumen terkait kegiatan tersebut.

" Nanti pas ke Serang kita merapat pak, saya bawa dokumennya.Minggu ini pak saya ke Serang",ucap Wiliam menegaskan janjinya, Senin, 18/08/2025.

Menilik bisunya Sekretaris Desa Undar andir, ada dugaan aliran dana gratifikasi yang akan atau telah diterima oleh banyak pihak demi memuluskan kegiatan tersebut.

Mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

Kemudian diperjelas sangsi pidananya pada pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Dalam pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 menjelaskan pidananya hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah. 

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.(Red/WH.com)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN