Breaking News

Sekolah Dasar Negeri di Kota Serang , Jualan Buku LKS

Foto : Buku Lembat Kerja Siswa (LKS)


SERANG,- Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa di sekolah negeri.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari bantuan operasional sekolah(BOS) namun kenyataan nya yang terjadi dilapangan itu berbeda.

Banyak nya praktik penjualan buku LKS yang berada dilingkungan sekolah negeri dasar sukalila,yang beralamat di jalan kelapa dua kelurahan kagungan kecamatan serang kota serang Banten,Senin(25-8-2025)

Meskipun di dalam peraturan pemerintah(PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,telah dijelaskan secara rinci.

Kenapa banyak nya pihak sekolah yang masih berani melaksanakan dan menentang peraturan perundang-undangan tersebut.Salah satunya disekolah dasar negeri sukalila.

Informasi tersebut dari aduan beberapa orang tua murid yang anaknya sekolah di SDN sukalila kota serang Banten.

Pasalnya beberapa orang tua murid merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku lembar kerja siswa(LKS)

Saat awak media mendatangi SDN sukalila,untuk menanyakan perihal penjualan buku LKS.akan tetapi kepala sekolah tidak ada disekolah hanya ada guru pengajar.

Saat dikonfirmasi sama awak media guru pengajar(ibu ifi) mengatakan bahwa benar SDN SUKALILA memfasilitasi pembelian buku lembar siswa(LKS) ke penerbit nya CV adelia(mas Agus) dengan harga rp.180.000 itu delapan(8)buku pungkas ibu ifi.

Sangat unik sekali pihak sekolah menyiasati pembelian buku itu ke penerbit CV.adelia.akan tetapi orang tua murid membayar uang buku LKS ke sekolah,itu sama saja pihak sekolah yang menjual,walaupun bahasanya cuma memfasilitasi.

Dalam pasal 181 PP nomor 17 tahun 2010,jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan,baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam,ataupun bahan pakaian seragam disatuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah(BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun BKS sebagai bahan 

Sampe berita ini tayang baik kepala sekolah atau pihak dinas pendidikan kota serang belum bisa dimintai keterangannya.(Hin)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN