![]() |
SERANG- Kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel di jalur pamarayan-moderen yang dikerjakan oleh Pt.Awinet diduga tanpa izin resmi.
Pasalnya,kegiatan dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihak Awinet belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya,baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.
Hasil pantauan media sementara di ketahui,pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di back up oleh oknum anggota ormas dan oknum wartawan
Ketua RT dan RW setempat tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, begitu juga dengan Camat Kecamatan Pamarayan, Siti Komariah.
"Tidak ada informasi ke saya," jelas Camat .
Penjelasan dari Camat Pamarayan, memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Awinet melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaftarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.(Red)
Social Header