Breaking News

Kades Alang alang Tirtayasa Jarang Ngantor

Desa Alang Alang


SERANG,- UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa direvisi menjadi UU nomor 3 Tahun 2024 , disahkan pada bulan April 2024 lalu.

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Dengan perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program-program pembangunan desa agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

Namun penambahan masa jabatan dua tahun untuk kepala desa ini tidak serta merta merubah etos kerja menjadi lebih baik.

Kepala desa tidak berada di kantor desa pada saat jam kerja, tentu saja tidak mencerminkan semangat undang-undang desa dan ironisnya hal ini diikuti oleh perangkat desa, seperti yang ditemukan di kantor desa Alang alang, kecamatan Tirtayasa.Kamis, 11 September 2025 pukul 09:30 wartawan abahsultan.com menemukan kantor desa Alang alang tertutup rapat, terkunci, tidak ada satu pun perangkat desa yang bekerja selayaknya sebuah kantor pemerintahan.

Keterangan dari warga disekitaran kantor desa mempertegas perihal itu, kata warga kantor desa Alang-alang dari pagi masih sepi,belum ada orang.

"Bukan hanya sekali dua kali terlihat sepi saat jam kerja bahkan kepala desa Alang-alang jarang terlihat masuk kantor disaat jam kerja", ucap warga.

Dihubungi melalui whatsApp, Sapuratma atau Puro, Kepala Desa Alang-alang mengatakan," Lagi pada muludan dan lagi pada sibuk saiki malah kang," ucap Puro.

Senin, 15 September 2025 wartawan abahsultan.com kembali sambangi kantor desa Alang alang sekira pukul 10.00, Puro belum terlihat di ruangannya, tampak beberapa perangkat desa sibuk dengan aktifitasnya.

"Sejak pagi belum datang pak lurahnya, ucap perangkat desa seolah sudah tahu yang dicari siapa.

(Ohin)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN