![]() |
| Oleh : M Idris Nawawi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang Dosen Pengampu: Dede Ika murofikoh,S.H,. M.H |
Mahasiswa Ilmu Hukum Unpam Serang
MK : Pendidikan kewargaan
Dosen Pengampu: Dede Ika murofikoh,S.H,. M.H
OPINI - Di era modernisasi, asas hukum memiliki peran yang semakin penting sebagai dasar dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban di tengah perubahan sosial yang cepat. Modernisasi membawa kemajuan teknologi, globalisasi, dan cara hidup baru yang sering kali menimbulkan tantangan terhadap nilai-nilai hukum yang sudah ada.
Asas hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus tetap menjadi pedoman utama dalam setiap pembentukan dan penerapan peraturan.
Misalnya, dalam menghadapi kasus kejahatan siber atau transaksi digital, hukum harus mampu menyesuaikan diri tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Namun, sering kali modernisasi membuat hukum tertinggal. Banyak aturan yang belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum yang adaptif, tetapi tetap berpijak pada asas-asas hukum yang universal agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat

Social Header