![]() |
| PKM Prodi Ilmu Hukum Unpam Serang |
SERANG - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang kelas 06HKSP001 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 5 Kota Serang, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini mengangkat dua tema penting dan aktual, yakni “Peran Keluarga dan Pendidikan dalam Mencegah Perkawinan Dini pada Generasi Z” serta “Pengenalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SMA.”
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB di masjid SMA Negeri 5 Kota Serang ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. Melalui program ini, mahasiswa berperan aktif memberikan edukasi hukum dan sosial kepada generasi muda di lingkungan sekolah.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta, guru, dan mahasiswa. Suasana khidmat serta semangat kebangsaan terasa memenuhi ruangan.
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Dosen Pembimbing Akademik Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang, yang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada mahasiswa atas inisiatif dan kerja sama mereka dalam menyelenggarakan kegiatan edukatif dengan tema yang relevan bagi remaja masa kini.
Pihak sekolah juga menyampaikan sambutan melalui perwakilan guru SMA Negeri 5 Kota Serang.
“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Tema yang dibawakan sangat tepat dan bermanfaat bagi siswa-siswi kami, khususnya dalam hal kesiapan diri dan etika bermedia sosial,” ujar perwakilan guru dalam sambutannya.
Peran Keluarga dan Pendidikan dalam Mencegah Perkawinan Dini
Memasuki sesi inti, mahasiswa memaparkan materi pertama bertajuk “Peran Keluarga dan Pendidikan dalam Mencegah Perkawinan Dini pada Generasi Z.”
Dalam sesi ini dijelaskan bahwa keluarga memiliki peran sentral dalam membentuk karakter, nilai moral, dan pola pikir anak. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak diyakini mampu mencegah keputusan tergesa seperti menikah di usia muda.
Selain itu, pendidikan disebut sebagai pondasi utama untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya menuntut ilmu dan mempersiapkan masa depan sebelum membangun rumah tangga. Mahasiswa juga menyoroti berbagai dampak negatif perkawinan dini, seperti ketidaksiapan emosional, risiko kesehatan, dan terhambatnya pendidikan serta karier di masa depan.
Sesi ini berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan siswa.
Edukasi UU ITE dan Etika Bermedia Sosial
Setelah sesi pertama berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan ice breaking yang mencairkan suasana dan meningkatkan antusiasme siswa.
Kemudian, materi kedua bertema “Pengenalan UU ITE dan Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SMA” disampaikan dengan fokus pada pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya melalui UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mahasiswa menjelaskan pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum di dunia maya, termasuk bahaya penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan data pribadi di media sosial.
Selain aspek hukum, mahasiswa juga menekankan pentingnya etika digital, seperti berpikir sebelum memposting, menghargai privasi orang lain, serta menggunakan media sosial untuk hal-hal positif dan produktif.
Banyak siswa terlihat aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait penggunaan media sosial, menandakan tingginya antusiasme terhadap tema ini.
Harapan untuk Generasi Muda
Kegiatan resmi ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan harapan agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, setelah kegiatan ini para siswa dapat lebih memahami pentingnya peran keluarga, pendidikan, serta bijak dalam bermedia sosial agar menjadi generasi Z yang berkarakter dan cerdas secara hukum,” ujar salah satu mahasiswa perwakilan kelas 06HKSP001.
Melalui kegiatan PKM ini, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam peningkatan kesadaran hukum, sosial, dan digital di kalangan pelajar sebagai wujud nyata penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
*Red

Social Header