![]() |
| (Foto : Perkumpulan Wartawan Banten, siap gelar aksi) |
SERANG,- Dengan adanya pelarangan ambil foto di pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang berlokasi di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, menambah panjang kebebasan wartawan seakan di lemahkan, dan apakah para pengusaha kontraktor tersebut tidak memahami hukum yang berlaku.
Berdasarkan Prinsip Hukun,Ruang Publik terbuka umumnya dapat difoto atau direkam oleh siapa saja termasuk media tak perlu izin khusus karena kewajiban media memiliki hak untuk mengambil gambar dan meliput di ruang publik terbuka selama tidak melanggar hukum atau privasi individu.
Maka dengan adanya larangan oleh yang diduga sebagai pengawas pelaksana PT. Tiara Multi Teknik tersebut dengan cengangas cengenges menertawakan wartawan yang sedang mengomentarinya dan menelpon yang diduga sebagai pendamping proyeknya tersebut.
Aminudin " Korlap Aksi Unjuk Rasa mengatakan," Di Provinsi Banten jangan terus dibiarkan wartawan dan lembaga di bungkam , ini sudah jelas pihak pelaksana PT.Tiara Multi Teknik dengan sengaja kegiatan pekerjaannya di perketat biar tidak ada media atau siapapun yang meliput. Padahal itu ruang publik terbuka bukan proyek rahasia negara", Minggu 26/10/25.
Lanjut Amin," Dan pihak pengawas lapangan pelaksana PT. Tiara Multi Teknik sampai menyebutkan " ini wilayah saya dan saya tugas dari negara dan kamu sebagai apa ", kata Amin menirukan pernyataan pengawas proyek.
"Dengan dugaan kuat proyek ini dari awal pasti bermasalah makanya tidak boleh diliput oleh media, dalam waktu dekat kami akan layangkan surat aksi ke Balai Besar", tegas Amin. (red)
Red- dalam insiden wartawan harus meminta ijin meliput diruang terbuka ini jelas, pelaksana PT. Tiara Mukti Teknik pada kegiatan awal lelang dan sekarang sebagai pelaksana perlu dipertanyakan

Social Header