Breaking News

Kemendes PDT Pastikan Mitigasi Kekurangan Bayar Dana Desa 2025, Pembayaran Dijamin Tak Ganggu Alokasi 2026



Jakarta, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan kepada seluruh desa di Indonesia, terutama dalam menghadapi potensi kekurangan bayar Dana Desa tahun anggaran 2025.

Menteri Desa (Mendes) PDT, Yandri Susanto, dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis, 04/12/25 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten akan memperkuat upaya pendampingan serta mitigasi terkait isu tersebut.

“Pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” ujar Yandri.

Ia menambahkan bahwa langkah mitigasi telah dipersiapkan secara matang agar penyelesaian masalah Dana Desa 2025 dapat berjalan efektif dan tidak menghambat pembangunan di desa-desa.

Sebelumnya, Yandri mengungkapkan bahwa pemerintah bersama sejumlah asosiasi desa telah merumuskan solusi tambahan untuk melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa.

Kekhawatiran sempat mencuat bahwa Dana Desa tahap II pada tahun 2025, khususnya dana non-earmarked atau yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik, berpotensi tidak terbayarkan.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah telah menyiapkan lima langkah teknis. Pertama, sisa Dana Desa yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked) dapat dialihkan untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan. Kedua, pembayaran dapat dilakukan melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi desa yang belum tersalurkan atau belum digunakan, termasuk ke BUMDes dan BUMDes Bersama.

“Ketiga, menggunakan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan 2025, termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa, serta menunda kegiatan yang belum dilaksanakan. Keempat, memanfaatkan SILPA tahun 2025,” jelas Yandri.

Apabila empat langkah tersebut belum mencukupi, pemerintah memastikan bahwa kekurangan Dana Desa 2025 akan dipenuhi pada tahun anggaran 2026. Yandri menekankan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut tidak akan mengurangi besaran Dana Desa tahun 2026.

“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif ini, Kemendes PDT berharap desa-desa tetap dapat menjalankan program pembangunan secara optimal tanpa terhambat isu kekurangan dana.(red)

© Copyright 2022 - ABAH SULTAN